Tentang PPh Pasal 21: Apa itu PPh 21 dan Bagaimana Perhitungan PPh 21? – Bagi kamu warga Indonesia, sudah sepatutnya memahami tentang perpajakan. Terutama kamu yang sudah memiliki penghasilan sendiri, baik dari perusahaan maupun dari bisnis yang kamu dirikan.
Salah satu yang harus kamu ketahui adalah PPh atau Pajak Penghasilan. PPh merupakan pajak yang dibayarkan setiap tahun kepada negara, pajak ini dikenakan kepada setiap peserta wajib pajak yang memiliki penghasilan.
Selain perseorangan, seluruh badan usaha di Indonesia yang berbentuk PT, Firma, dan CV yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memiliki kewajiban untuk membayar pajak.
Semua jenis pajak termasuk PPh ini bertujuan untuk memenuhi kepentingan negara dan akan kembali kepada rakyat. Istilahnya, dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Jadi, jangan sampai lupa membayar pajak ya!
PPh ini sendiri memiliki banyak jenisnya. Namun, di artikel kali ini KoinWorks hanya akan mengulas PPh Pasal 21 beserta perhitungannya. Simak selengkapnya di bawah ini.
Daftar Isi
Tentang PPh Pasal 21: Apa itu PPh 21 dan Bagaimana Perhitungan PPh 21?
Apa Itu PPh 21?
Pertama, kamu perlu mengetahui lebih dulu mengenai definisi Pajak Penghasilan Pasal 21 atau sering disingkat PPh 21.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015, PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri.
Dasar hukum perhitungan dan pemotongan PPh ini merujuk pada:
- UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016
- Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016 dan 102/PMK.010/2016
- dan Peraturan/UU lainnya yang memuat tentang Pajak Penghasilan.
Sebagai tambahan informasi, bahwa peraturan tentang tarif PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) saat ini tidak berbeda dengan peraturan PTKP tahun 2016 silam. Sehingga perhitungan PPh 21 tahun ini masih merujuk pada peraturan PTKP yang ditetapkan tahun 2016 tersebut.
Peserta Wajib Pajak PPh 21
Wajib pajak adalah orang (atau disebut peserta) yang dikenai pajak atas penghasilannya. Peserta wajib pajak ini terbagi menjadi beberapa kategori menurut PER-32/PJ/2015 Pasal 3, yaitu:
a. Pegawai atau karyawan.
b. Penerima uang pesangon, pensiun (atau uang manfaat pensiun), tunjangan hari tua (atau jaminan hari tua), termasuk ahli waris yang juga merupakan wajib pajak PPh 21.
c. Bukan pegawai (freelancer atau pekerja lepas) yang memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:
- Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
- Seniman, seperti pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan atau peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan semacamnya.
- Olahragawan.
- Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator.
- Pengarang, peneliti, dan penerjemah.
- Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasi, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, sosial, serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan.
- Agen iklan.
- Pengawas atau pengelola proyek.
- Pembawa pesanan atau yang menjadi perantara.
- Petugas penjaja barang dagangan.
- Petugas dinas luar asuransi.
- Distributor perusahaan MLM (Multi Level Marketing) atau direct selling, dan kegiatan sejenis lainnya.
d. Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap di perusahaan yang sama.
e. Mantan pegawai.
f. Peserta kegiatan yang memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaan dalam suatu kegiatan, meliputi:
- Peserta perlombaan di segala bidang, seperti perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan perlombaan lain.
- Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, dan kunjungan kerja.
- Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu.
- Peserta pendidikan dan pelatihan.
- Peserta kegiatan lainnya.
Komponen Perhitungan PPh 21
Berdasarkan situs Online Pajak, terdapat komponen-komponen yang harus diikutsertakan dalam perhitungan PPh 21, seperti:
a. Penghasilan bruto
Dalam hal ini yang termasuk ke dalam penghasilan bruto (penghasilan kotor) yaitu penghasilan rutin yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam jangka waktu tertentu, meliputi gaji pokok dan tunjangan/insentif (tunjangan makan, tunjangan transportasi, dan semacamnya).
b. Penghasilan tidak rutin
Beberapa penghasilan yang masuk dalam kategori ini yaitu upah dalam bentuk bonus, THR (Tunjangan Hari Raya Keagamaan), serta upah lembur.
c. Iuran BPJS atau premi asuransi pegawai yang dibayar perusahaan
Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia selama lebih dari enam bulan, wajib memiliki dan menjadi anggota BPJS.
Program asuransi kesehatan ini diselenggarakan oleh pemerintah dan wajib ada di setiap perusahaan. Di mana pembayarannya dihitung berdasarkan persentase dari gaji atau upah yang diperoleh.
d. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah sebuah kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja terhitung mulai berangkat kerja sampai tiba kembali di rumah, atau menderita penyakit lain yang berkaitan dengan pekerjaan.
Iuran JKK ini dibayarkan sepenuhnya oleh perusahaan. Besarnya iuran JKK dikelompokkan berdasarkan jenis usaha dan tingkat risikonya.
- Kelompok I : premi sebesar 0,24% x upah kerja sebulan.
- Kelompok II : premi sebesar 0,54% x upah kerja sebulan.
- Kelompok III : premi sebesar 0,89% x upah kerja sebulan.
- Kelompok IV : premi sebesar 1,27% x upah kerja sebulan.
- Kelompok V : premi sebesar 1,74% x upah kerja sebulan.
e. Jaminan Kematian (JK)
Jaminan ini diperuntukkan bagi ahli waris dari anggota program BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Dalam hal ini, kamu wajib menanggung iuran program Jaminan Kematian (JK) sebesar 0,3% dari gaji bulanan yang kamu peroleh.
f. Jaminan Kesehatan
Terhitung sejak Juli 2015, tarif iuran Jaminan Kesehatan yaitu sebesar 5% dari gaji bulanan (gaji pokok dan tunjangan tetap). Di mana 4% dibayar oleh perusahaan (pemberi kerja) dan 1% dibayar oleh pegawai.
Baca Juga: Cara Lapor Pajak Online: E-Filling Pajak DJP Online
Batas tertinggi gaji bulanan yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran jaminan kesehatan adalah dua kali PTKP dengan status kawin dan memiliki 1 anak. Untuk keluarga lainnya, yaitu terdiri dari anak keempat dan seterusnya, serta orangtua dan mertua, besar iurannya yaitu 1% per orang (dipotong dari gaji bulanan).
g. Tunjangan PPh 21 (jika ada)
Bagi perusahaan yang memberi tunjangan PPh 21 kepada para pegawainya (penuh atau sebagian), maka jumlah tunjangan PPh 21 ini dijadikan komponen tambahan dari penghasilan bruto.
Sementara untuk metode perhitungan gaji bagi pegawai yang menerima tunjangan PPh 21 adalah metode gaji bersih.
h. Tunjangan BPJS (jika ada)
Bagi perusahaan yang memberi tunjangan BPJS (JKK, JK, JP, atau Jkes) secara penuh, maka tunjangan BPJS ini dijadikan komponen tambahan dari penghasilan bruto. Metode perhitungannya juga menggunakan metode gaji bersih.
i. Pengurang penghasilan bruto
Biaya-biaya yang dapat mengurangi penghasilan bruto yaitu:
Biaya jabatan (staf hingga direktur) – Biaya ini diasumsikan sebagai pengeluaran selama setahun yang berhubungan dengan pekerjaan. Berdasarkan PER-16/PJ/2016, biaya jabatan yaitu sebesar 5% dari penghasilan bruto, maksimal Rp500.000/bulan atau Rp6.000.000/tahun.
Biaya pensiun – Berdasarkan PER-16/PJ/2016, besarnya biaya pensiun yaitu 5% dari penghasilan bruto, maksimal Rp200.000/bulan atau Rp2.400.000/tahun.
Iuran BPJS yang dibayarkan pegawai – Dalam hal ini yang termasuk dalam iuran BPJS sebagai pengurang penghasilan bruto yaitu:
- Jaminan Hari Tua (JHT); Jumlah iuran JHT yang ditanggung perusahaan sebesar 3,7% dan yang ditanggung pegawai sebesar 2%.
- Jaminan Pensiun (JP); Jumlah iuran JP yang ditanggung perusahaan sebesar 2% dan yang ditanggung pegawai sebesar 1%.
- Jaminan Kesehatan (JKes); Jumlah iuran yang ditanggung pegawai yaitu sebesar 1%.
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) – PTKP menjadi salah satu komponen yang cukup penting dalam perhitungan PPh Pasal 21. PTKP ini merupakan jumlah nilai penghasilan bruto bagi wajib pajak yang tidak dikenakan pajak.
Tarif PPh 21
Sekarang, saatnya kamu mengetahui tarif PPh 21 yang wajib kamu bayarkan. Tarif PPh 21 dipotong dari jumlah Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang dibulatkan ke bawah dalam ribuan penuh.
I. Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) diperoleh dari Penghasilan Kena Pajak (PKP) wajib pajak penerima penghasilan. Ini dia ketentuannya:
a. Penghasilan Kena Pajak (PKP)* berlaku bagi:
- Pegawai tetap
- Penerima pensiun berkala
- Pegawai tidak tetap, yang penghasilannya dibayar setiap bulan (atau jumlah kumulatif penghasilan dalam satu bulan telah melebihi Rp4.500.000)
- Bukan pegawai, yang penghasilannya bersifat berkesinambungan (menurut PER-31/PJ/2009, berkesinambungan adalah imbalannya dibayar atau terutang lebih dari satu kali dalam satu tahun kalender sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan).
b. Jumlah penghasilan lebih dari Rp450.000/hari. Ketentuan ini berlaku bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang memperoleh upah harian, mingguan, satuan, atau borongan. Sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp4.500.000.
c. Pemotongan PPh 21 sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto. Ketentuan ini berlaku bagi bukan pegawai yang memperoleh penghasilan tidak bersifat berkesinambungan.
*Rumus Perhitungan Penghasilan Kena Pajak (Bagi Pegawai)
Berdasarkan PER-32/PJ/2015, pegawai tetap dan penerima pensiun berkala akan dikenakan PKP sebesar:
Bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, akan dikenakan PKP sebesar:
Bagi pegawai (dengan kondisi lainnya) yang termuat dalam peraturan tentang PPh Pasal 3, akan dikenakan PKP sebesar:
Sedangkan bagi seseorang yang bukan pegawai akan dikenakan PKP sebesar:
II. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Untuk penghasilan kamu yang dikenai PPh yang bersifat tidak final, maka kamu berhak atas pengurang penghasilan netto sejumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016, berikut ini adalah tarif PTKP terbaru yang perlu kamu ketahui.
- Rp54.000.000/tahun atau Rp4.500.000/bulan untuk wajib pajak orang pribadi.
- Rp4.500.000/tahun atau Rp375.000/bulan untuk wajib pajak yang sudah menikah.
- Rp54.000.000/tahun atau Rp375.000/bulan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
- Rp4.500.000/tahun atau Rp375.000/bulan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya (paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga).
Seorang wajib pajak tidak akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) apabila penghasilannya sama dengan Rp54.000.000 atau tidak lebih dari Rp54.000.000.
III. Tarif Progresif PPh 21
Pengenaan tarif PPh 21 sifatnya progresif, artinya semakin tinggi penghasilan yang kamu peroleh, maka pengenaan tarif pajaknya semakin tinggi. Berikut ini adalah tarif PPh 21 berdasarkan UU tentang PPh Pasal 17 ayat (1).
- Wajib pajak dengan penghasilan tahunan sampai dengan Rp50.000.000 akan dikenakan tarif 5%.
- Wajib pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp50.000.000 – Rp 250.000.000 akan dikenakan tarif 15%.
- Wajib pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp250.000.000 – Rp 500.000.000 akan dikenakan tarif 25%.
- Wajib pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp 500.000.000 akan dikenakan tarif 30%.
Adapun beberapa ketentuan tarif PPh bagi orang pribadi yang berpenghasilan namun belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yaitu:
- Pengenaan tarif PPh lebih tinggi 20% daripada tarif PPh normal yang diberlakukan kepada wajib pajak yang memiliki NPWP.
- Jumlah PPh 21 yang harus dipotong sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) yaitu sebesar 120% dari total pajak terutang (jumlah PPh 21 yang seharusnya dipotong bagi yang memiliki NPWP. Pemotongan PPh ini hanya berlaku untuk pemotongan PPh yang bersifat tidak final).
Penutup
Demikianlah penjelasan singkat mengenai apa itu PPh 21 dan bagaimana perhitungannya. Semoga artikel ini bisa menambah wawasan dan pengetahuan kamu tentang Pajak Penghasilan Pasal 21, ya!
Baca Juga: Perhitungan PPh 21 untuk Freelancer Sesuai PTKP 2019
Bicara tentang pembayaran pajak, kini, untuk melapor SPT tahunan dan membayar pajak PPh bisa dilakukan secara online melalui situs pajak.go.id lho!
Sehingga kamu pun tidak perlu merasa bingung dan kesulitan lagi dalam mengurus pajak, serta tidak ada alasan lagi untuk tidak membayar pajak.
Untuk membantu meningkatkan perekonomian negara Indonesia, salah satunya memang dengan taat membayar pajak. Namun, selain membayar pajak, ada banyak hal lain yang bisa kamu lakukan. Misalnya, mendanai di KoinWorks.
Dengan sistem P2P Lending, kamu akan dipertemukan dengan banyak pebisnis UMKM di seluruh Indonesia yang tengah membutuhkan tambahan dana untuk ekspansi bisnis mereka.
Maka, inilah saatnya bagi kamu untuk berkontribusi memajukan bisnis yang mereka jalani. Secara tidak langsung, kamu juga ikut meningkatkan perekonomian bangsa ini.
Kalau tidak sekarang, kapan lagi? Yuk, mulai mendanai di KoinP2P dan KoinRobo persembahan KoinWorks sekarang juga!
Referensi; cermati.com