Sudah tahu bagaimana cara menghitung pajak bea cukai untuk barang impor? Bagi anda yang sering berbelanja barang secara online dari luar negeri memang diharuskan untuk mengetahui hal tersebut. Ini bukan tanpa alasan karena supaya kamu tidak terkejut biaya barang tersebut untuk sampai di rumah.
Tidak bisa dipungkiri, seiring dengan berkembangnya teknologi dan internet, kegiatan berbelanja memang dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.
Selain bisa berbelanja barang-barang lokal secara online, masyarakat juga semakin diberikan kemudahan buat berbelanja barang-barang di luar negeri.
Terlebih lagi, barang-barang di luar negeri memang sangat menggiurkan terutama karena produknya yang selalu lebih murah dibandingkan dengan yang ada di dalam negeri.
Sayangnya, apabila anda harus membeli barang tersebut, maka biaya yang harus anda keluarkan bisa lebih banyak.
Salah satunya biaya tersebut harus ditambah dengan bea impor. Dimana merupakan pajak yang dikenakan pada setiap produk yang dibeli maupun dikirim ke luar negeri.
Di Indonesia, besarnya pajak sendiri biasanya akan tergantung dengan jenis barang yang akan dibeli tersebut.
Daftar Isi
Apa itu bea cukai?
Sebelum mengetahui cara menghitung pajak bea cukai untuk barang impor, apakah anda sudah mengetahui pengertian dari bea cukai itu sendiri? Bea sendiri adalah sebuah tindakan pungutan dari pemerintah terhadap barang-barang ekspor ataupun impor.
Sedangkan untuk cukai sendiri merupakan pungutan Negara pada suatu barang di mana mempunyai sifat atau karakteristik yang telah ditetapkan didalam undang-undang Cukai yang berlaku.
Jadi apabila digabungkan menjadi satu bea cukai merupakan suatu tindakan pungutan pemerintah pada barang-barang ekspor dan impor serta barang yang mempunyai karakteristik khusus.
Saat ini, hampir semua Negara mempunyai aturan bea cukai tersendiri. Bea cukai ini sendiri juga merupakan salah satu perangkat Negara konvensional layaknya kepolisian hingga kejaksaan pengadilan suatu Negara.
Di Indonesia, lembaga bea cukai ternyata sudah ada sejak masa kerajaan atau sebelum datangnya kolonial belanda. Namun sayangnya, pada saat itu, tidak ada yang mendokumentasikan sehingga tidak bisa dijadikan sebagai bukti konkrit.
Aturan pengenaan bea cukai belanja online dari Luar negeri
Sejak akhir januari 2020, nilai pembebasan bea masuk barang impor turun menjadi $3 atau sekitar Rp45.000 apabila nilai IDR adalah Rp 15 ribu per USD. Ketentuan tersebut ternyata diatur didalam peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.010/2019.
Ketentuan tersebut berisi mengenai kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor barang dari luar negeri. Berdasarkan dengan aturan baru itulah, barang-barang yang kamu beli dari luar negeri akan dikenai bea cukai apabila harganya diatas Rp45.000.
Disamping itu, terdapat komponen biaya lainnya dimana akan ditambahkan yakni pajak pertambahan nilai atau lebih dikenal dengan PPN. Besarnya PPN sendiri tunggal yakni sekitar 10% dari total harga barang yang sudah ditambahkan bea cukai.
Tarif bea cukai
Sedangkan tarif bea cukai sendiri terbagi menjadi beberapa jenis dan biasanya dibedakan berdasarkan dengan produk belanjaan luar negeri yang anda beli tersebut. untuk lebih jelasnya, langsung simak penjelasan yang ada di bawah ini.
- Bea masuk umum sebesar 7,5%
- Bea masuk produk tekstil sebesar 15-20%
- Bea masuk produk tas 15-20%
- Bea masuk produk sepatu 25-30%
Adapun cara menghitung pajak bea cukai untuk barang impor ini, kamu juga wajib untuk mengetahui bagaimana cara perhitungannya. Hal tersebut agar kamu bisa menghitung sendiri, berapakah kira-kira biaya yang harus kamu keluarkan tersebut.
Sebagai contohnya, kamu membeli hiasan dinding dari kayu yang berasal dari jepang dengan harga $20 dan dikenai ongkos kirim sebesar $5. Kemudian, kamu juga mengambil asuransi buat pembelian barang tersebut dengan harga $1.
Dengan anggapan kurs $1 adalah 15 ribu, maka perhitungannya adalah sebagai berikut
Total harga hiasan dinding = $20+$5+$1= $26US.
Sedangkan nilai pembelian dalam rupiah yakni = $26X15 ribu= Rp390.000.
Bea masuk = 7,5% x Rp390.000 = Rp 29.250
Nilai dasar pengenaan pajak barang tersebut = Rp390.000+Rp29.250= Rp419.250.
Perhitungan Ppn barang impor = 10% x Rp419.250= Rp 41.925
Total komponen pajak bea cukai yang harus dibayarkan= Rp 29.250=Rp41.925= Rp 71.175.
Jadi total pajak bea cukai yang harus dibayarkan tersebut sebesar 71.175 dan masih ditambahkan dengan biaya pembelian produk hiasan tersebut.
Sedangkan berdasarkan dengan PMK no 199/2019, untuk pembelian barang impor dengan nilai USD3 maka tidak akan dikenakan bea masuk dan PPh 22 impor.
Tetapi, bebas biaya impor sendiri ternyata tidak berlaku pada jenis produk tekstil, tas maupun sepatu. Atau bisa dibilang barang yang bebas pajak merupakan barang-barang yang tidak mewah.
Alasan pengenaan bea cukai produk dari luar negeri
Sudah tahu bagaimana cara menghitung pajak bea cukai untuk barang impor? Apakah kamu tahu alasan mengapa terhadap pengenaan bea cukai tersebut? ternyata ini sebagai salah satu upaya pemerintah buat menahan laju pertumbuhan barang impor.
Bagaimana tidak, apabila Indonesia kebanjiran barang-barang impor dengan mudah, ternyata akan membuat industri lokal dapat mati dengan mudah.
Hal yang dikhawatirkan nantinya adalah semakin sedikit barang produksi dari tanah air dimana laku di pasaran. Untuk itulah, bea cukai tersebut hadir buat membantu menjaga produk-produk yang berasal dari lokal.
Disamping itu, hadirnya bea cukai inipun ternyata juga akan memberikan banyak manfaat bagi Negara maupun perusahaan. Adapun manfaat tersebut diantaranya adalah sebagai berikut.
-
Untuk mengatur maupun mengawasi penerimaan Negara dari sektor impor
Keberadaan pajak bea cukai sendiri dapat berperan dalam pengawasan dan mengatur penerimaan Negara baik yang berasal dari pemungutan bea masuk, bea keluar ataupun sektor pajak impor lainnya.
Disamping itu, hadirnya bea cukai sendiri berperan untuk melancarkan arus barang dari kegiatan transaksi perdagangan internasional atau dikenal dengan trade facilitation.
-
Untuk melaksanakan kebijakan penegakan hukum dan perlindungan
Disamping itu, bea cukai ternyata juga mempunyai peran sebagai penjaga atau pemegang kebijakan untuk melindungi.
Dengan adanya kebijakan penegakan hukum yang adil dan tepat itulah maka bea cukai dapat melarang barang-barang pembatasan, illegal serta berbahaya seperti narkotika.
-
Dapat memberikan bimbingan teknis dan arahan bagi para pengusaha
Manfaat dari bea cukai yang berikutnya adalah dapat memberikan arahan ataupun bimbingan teknis kepada pengusaha terutama bagi pengusaha baru dimana masih asing menghadapi alur perdagangan internasional.
-
Memberikan fasilitas transaksi perdagangan internasional
Disamping itu, bea cukai sendiri juga dapat memberikan fasilitas transaksi perdagangan internasional melalui pemberian fasilitas kepabeanan dan cukai sehingga dapat menciptakan iklim usaha sehat bagi pertumbuhan industri dengan cara mencegah adanya unfair trading.
Keberadaan pajak bea cukai memang mempunyai peran yang cukup penting bagi suatu Negara. Dengan cara inilah maka akan membuat produk-produk dalam negeri tetap terjaga dan tidak kalah dengan produk dari luar negeri.
Demikian cara menghitung pajak bea cukai untuk barang impor yang wajib untuk diketahui.