Cara Mengurus Hak Paten Produk Dan Logo – Bagi Anda yang memiliki suatu ide atau konsep bisnis tertentu yang kemudian melahirkan produk baru atau bagi Anda yang memiliki perusahaan dan ingin memiliki logo perusahaan, maka Hak Paten untuk produk dan logo adalah kewajiban jika Anda ingin produk dan logo Anda tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
Baca Juga: Tips Memanfaatkan Idul Adha Untuk Investasi Hewan Ternak
Selain itu, keuntungan dari produk dan logo juga menjadi sah ketika Anda memiliki Hak Paten. Oleh sebab itu, Hak Paten bisa dibilang seperti pelindung ide atau karya asli Anda.
Hak Paten ialah hak eksklusif, diberikan pada inventor karena hasil invensinya. Negaralah yang berhak memberikan Hak Paten ini.
Karena ini hak ekslusif, berarti semua yang berkaitan dengan produk atau logo yang sudah dipatenkan harus dengan izin pemilik Hak Paten. Jika tidak, maka si pelanggar bisa dikenai pasal hak cipta.
Baca Juga: Daftar Negara Dengan PDB Tertinggi di Dunia
Sebaliknya, jika orang lain menggunakan, membuat, mengimpor, menjual, menyewa, mengekspor, menyerahkan, menyediakan, memakai produk atau logo tersebut sesuai dengan prosedur atau izin, maka si pemilik Hak Paten akan mendapatkan keuntungan.
Daftar Isi
Cara Mengurus Hak Paten Produk Dan Logo
1. Keuntungan Memiliki Hak Paten
Dari sedikit pembahasan diatas, maka bisa kita lihat ternyata Hak Paten memberikan banyak keuntungan bagi pemiliknya. Diantaranya adalah seperti berikut ini;
- Produk atau logo yang sudah dipatenkan tidak boleh ditiru atau dijiplak tanpa izin.
- Produk atau logo yang sudah dipatenkan tidak boleh dipasarkan atau distribusikan tanpa izin.
- Produk atau logo yang sudah dipatenkan akan terhindar dari kerugian pemalsuan atau penipuan.
- Produk atau logo yang sudah dipatenkan akan terjaga keasliannya.
- Produk atau logo yang sudah dipatenkan akan selalu dipercaya oleh konsumen.
- Produk atau logo yang sudah dipatenkan bisa memberikan royalty jika bekerjasama dengan pihak lain.
Masih ada banyak keuntungan lain yang bisa didapatkan ketika Anda mematenkan Hak Paten produk serta logo perusahaan Anda.
Baca Juga: Mengenal Ciri-Ciri Nakalnya Bisnis Online
Pertanyaannya adalah bagaimana cara mengurus Hak Paten ini? Tenang, prosesnya mudah tapi cukup memakan waktu. Sehingga Anda harus memastikan semua sudah direncanakan dengan baik.
2. Langkah Mengurus Hak Paten Produk dan Logo
Untuk bisa mematenkan Hak Paten produk dan logo perusahaan Anda, maka Anda harus datang ke Kantor Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terdekat.
Baca Juga: Menilik Peluang Bisnis Jual Beli Nama Domain Unik
Kemenkumham sendiri, selain mengurus Hak Merek dan Hak Paten, mereka juga mengurus Hak Cipta. Ikuti langkah-langkah berikut ini.
3. Datang ke Kantor Kemenkumham
Tentu, ketika Anda datang ke Kantor Kemenkumham, pastikan Anda bertanya tentang persyaratan administrasinya.
Baca Juga: Bagaimana Cara Mengajukan Pailit? Simak Caranya!
Walaupun setiap daerah memiliki persyaratan yang sama, namun lebih baik bertanya langsung agar tidak ada yang tertinggal. Tanyakan pula lampiran apa saja yang harus ada di surat permohonan pengajuan Hak Paten.
4. Surat Permohonan
Setelah itu, Anda akan mengajukan permohonan Anda untuk Hak Paten Produk dan Logo pada DJ HKI atau Kanwil secara tertulis.
Baca Juga: Mengenal Sustainable Development Goals
Tulislah surat permohonan tersebut dengan format dan bahasa yang benar yakni Bahasa Indonesia.
Di dalam surat permohonan itu, Anda akan melampirkan beberapa dokumen seperti fotokopi KTP asli yang terlegalisir, fotokopi akta pendirian, fotokopi peraturan pemilikan bersama jika permohonan atas nama badan hukum, dan lain-lain termasuk surat pernyataan bahwa produk atau logo tersebut milik Anda.
5. Isi formulir permohonan
Isilah formulir permohonan tersebut dengan lengkap sesuai dengan data atau dokumen resmi yang Anda miliki. Isi dengan teliti, lengkap dan benar.
Baca Juga: Gajian Selalu Habis di Minggu ke-2? Lakukan Ini di Awal Bulan!
Dari formulir inilah semua proses Hak Paten Produk dan Logo Anda akan dimulai. Oleh sebab itu, pastikan tidak ada yang salah dengan nama produk dan logo yang akan dipatenkan.
6. Bayar biaya permohonan pendaftaran
Setelah Anda selesai mengisi formulir yang diberikan oleh staf Kantor Kemenkumham, maka Anda akan membayar biaya permohonan pengajuan atau pendaftaran merek. Besaran biaya pendaftaran itu sendiri relatif murah. Anda tidak akan keberatan dengan ini.
Baca Juga: Sentra UKM yang Harus Dikunjungi di Surabaya
Sampai disini, sebenarnya proses sudah selesai karena Anda hanya perlu menunggu. Tapi coba perhatikan proses berikut ini yang harus Anda perhatikan.
- Pemohon Hak Paten wajib memenuhi semua persyaratan.
- Dirjen HAKI akan memberikan pengumuman tentang Hak Paten tersebut setelah 18 bulan tepat setelah Anda mengajukan permohonan Hak Paten.
- Pengumuman Hak Paten akan dilangsungkan selama 6 bulan dengan tujuan untuk mengetahui respon masyarakat apakah keberatan atau tidak.
- Jika tahapan pengumuman tersebut terlewati, maka permohonan Hak Paten Anda diterima. Oleh sebab itu, pemohon Hak Paten berhak atas hak esklusif terkait produk dan logo selama 20 tahun dari mulai filling date.
Hak paten merupakan investasi Anda terhadap bisnis Anda. Tidak hanya modal usaha dan lokasi bisnis yang akan menentukan keberhasilan bisnis Anda, tetapi hak paten juga merupakan hal yang harus Anda perhatikan.
Baca Juga: Apa itu Toyota Way? Mari Mengenal Prinsip Toyota Way
Jangan lupa untuk mengurusnya karena tentu akan sangat berpengaruh bagi keberlangsungan bisnis yang Anda miliki.