Menyimpan uang dengan jumlah yang cukup banyak di lembaga keuangan tergolong sebagai cara yang paling aman.
Nasabah akan mendapatkan kepraktisan dalam melakukan transaksi terutama untuk transaksi non-tunai.
Nasabah bisa menggunakan fasilitas transfer, mobile banking, hingga rekening giro.
Daftar Isi
Mengenal Rekening Giro
Rekening giro adalah produk perbankan berupa simpanan oleh nasabah berupa individu atau badan usaha yang dapat menarik simpanan kapanpun.
Simpanan dapat berupa rupiah maupun mata uang asing.
Penarikan tersebut menggunakan cek atau bilyet giro.
Cek adalah alat pembayaran non-tunai yang memungkinkan pencairan menjadi uang tunai dengan bank sebagai lembaga penerbitnya.
Bilyet giro adalah pembayaran non-tunai dengan bank sebagai lembaga penerbitnya.
Pencairan berupa pemindahbukuan ke rekening tertentu berdasarkan tanggal pada bilyet giro.
Perbedaan Giro, Tabungan, dan Cek
Untuk lebih memahami berbagai alat pembayaran transaksi non-tunai, berikut ini perbedaan antara giro, tabungan, dan cek.
Berdasarkan tanggal terbit dan efektif
- Giro memiliki tanggal terbit dan tanggal efektif sebagai pemberitahuan kapan pemilik mampu melakukan transaksi.
- Tabungan tidak memiliki tanggal terbit maupun efektif. Jadi pemilik tabungan bisa melakukan transaksi kapanpun.
- Cek memiliki tanggal efektif setelah pembuatan selesai.
Berdasarkan tanggal jatuh tempo
- Giro memiliki tanggal jatuh tempo. Apabila rekening giro sudah memasuki tanggal jatuh tempo pemegang tidak bisa melakukan transaksi atau pemindahan dana.
- Tabungan tidak memiliki jatuh tempo.
- Cek tidak memiliki jatuh tempo.
Rekening koran
- Giro memungkinkan pemiliknya membuka rekening koran.
- Tabungan ada yang memiliki rekening koran dan juga tidak memiliki rekening koran.
- Cek yang telah cair maka urusan dengan bank selesai. Jadi tidak ada rekening korannya.
Pencairan dana
- Giro akan bisa cair sebelum waktu jatuh tempo tiba.
- Tabungan memungkinkan pemiliknya untuk mencairkan simpanan kapanpun dengan ATM atau melalui bank.
- Cek bisa cair kapanpun dengan membawanya ke bank yang bersangkutan.
Jumlah penarikan
- Giro tidak memiliki pembatasan jumlah penarikan atau pemindahan uang transaksi non-tunai.
- Tabungan biasanya memiliki limit atau pembatasan penarikan uang berdasarkan prioritas sesuai ketentuan masing-masing bank.
- Cek biasanya memiliki jumlah penarikan yang sudah tertera sehingga tidak ada batasan.
Fungsi dan Manfaat Rekening Giro
Rekening giro yang berfungsi sebagai alat pembayaran transaksi non-tunai dengan nominal yang cenderung banyak akan memberikan manfaat sebagai berikut.
- Dengan rekening giro pemilik dapat melakukan pembayaran dengan menggunakan cek atau bilyet giro.
- Nasabah yang memiliki simpanan berupa giro dapat melakukan pencairan kapan saja.
- Nasabah yang memiliki rekening giro tidak perlu membawa uang tunai dalam jumlah yang banyak sehingga lebih aman
- Adanya rekening koran akan membuat proses administrasi berjalan dengan baik.
- Keamanan transaksi juga terjamin karena setiap lembar cek memiliki angka seri berbeda. Akan ada pencocokan oleh pihak bank jika ada yang ingin mencairkan dana.
- Pemilik rekening giro bisa melakukan transaksi non-tunai dengan jumlah sesuai kebutuhan tanpa harus menghitung uang.
- Jumlah transaksi tidak terhingga asalkan nominal pada rekening mencukupi.
Tahap Membuat Rekening Giro
Setiap bank akan memiliki peraturan sendiri bagi nasabah untuk pembukaan rekening giro. Namun pada umumnya tahapan untuk membuat rekening giro adalah sebagai berikut.
- Mempersiapkan syarat-syaratnya
Untuk pembukaan rekening biasanya bank akan meminta kartu identitas dan tanda tangan asli calon nasabah. Jadi orang yang bersangkutan harus datang ke bank. Untuk badan usaha memerlukan dokumen lain seperti izin usaha, akta pendirian, keterangan domisili, dan lain-lain.
- Mendatangi Customer Service bank
Customer Service akan membantu calon nasabah dalam pembukaan rekening. Calon nasabah akan mengisikan beberapa data pada formulir untuk kelengkapan data. Kemudian customer service akan merekam data dan memproses pembuatan rekening.
- Menyiapkan setoran awal
Seperti pembukaan rekening jenis lain, rekening giro memerlukan setoran awal. Setiap bank akan memberikan ketentuan berbeda akan besar setoran awal minimalnya. Kamu bisa melihat pada website resmi masing-masing bank atau bertanya langsung ke bank.
- Menyelesaikan proses pembuatan rekening
Semakin lengkap data untuk pembukaan rekening maka semakin cepat pula prosesnya. Setelah jadi rekening siap untuk transaksi non-tunai. Perlu kecermatan dan kebijaksanaan dalam penggunaan rekening giro.
Ciri-ciri Rekening Giro
Ada beberapa ciri khusus rekening giro yang membedakannya dengan rekening lain untuk pembayaran transaksi non-tunai.
- Jumlah dana pada rekening giro memiliki sifat yang tidak tetap atau fluktuatif.
- Sistem pencatatan pada rekening giro akan lebih rumit daripada simpanan jenis lainnya.
- Jumlah biaya untuk rekening giro termasuk murah.
- Penempatan dana pada rekening giro biasanya hanya dalam jangka yang pendek.
- Suku bunga pada rekening giro termasuk rendah.
- Pemilik rekening giro dapat mencairkan dana setiap membutuhkannya.
- Bukan merupakan cara efektif untuk investasi.
- Pelayanan perbankan pada rekening giro termasuk yang paling lengkap.
Syarat Pemindahbukuan Rekening Giro
Untuk keamanan transaksi non-tunai maka pemindahbukuan rekening giro harus memenuhi syarat-syarat berikut.
- Terdapat nomor seri pada bilyet giro.
- Terdapat perintah tak bersyarat yang jelas yang tertera pada surat pemindahbukuan.
- Terdapat nama bank tertarik dan nama bank penerima.
- Nominal pemindahbukuan tertera dalam bentuk angka dan tulisan atau huruf.
- Terdapat tanggal dan tempat pengeluaran cek.
- Terdapat tanda tangan nasabah bagi giro perseorangan. Atau menggunakan stempel atau cap untuk nasabah perusahaan atau badan usaha.
Cara Mencairkan Bilyet Giro
Kamu bisa melakukan pencairan dana atau dalam hal ini adalah pemindahbukuan dari bilyet giro untuk transaksi non-tunai sesuai tahapan berikut ini.
- Bilyet giro sudah sesuai ketentuan
Dalam bilyet giro harus tertera nama bank tertarik dan penerima, nama dan tanda tangan pemilik rekening. Terdapat perintah pemilik rekening untuk melakukan pemindahbukuan. Harus tertera nama dan nomor rekening penerima giro, serta tanggal penarikan dan tenggang waktunya.
- Mengikuti peraturan pencairan dana
Kamu bisa menanyakan peraturan untuk mencairkan dana karena tidak semua bank menerapkan peraturan yang sama. Beberapa persyaratan pencairan atau pemindahbukuan umunya meliputi:
- Masa berlaku selama 70 hari.
- Nominal kriling giro paling besar Rp500 juta.
- Menuliskan nama penarik dana di bawah tanda tangan di mana tidak boleh ada penggantian tanda tangan.
- Koreksi penulisan setiap kolom paling banyak 3 kali.
- Penyerahan giro harus oleh yang bersangkutan atau bisa mewakilkan kepada orang lain dengan surat kuasa.
Mencairkan bilyet giro
Jika telah memenuhi semua persyaratan dan ketentuan maka pencairan giro tidaklah susah. Pihak yang bersangkutan hanya perlu membawa bilyet giro ke bank dan menyerahkan kepada petugas.
Kemudian pihak bank akan melakukan pencairan berupa pemindahbukuan dana.
Pemindahanbukuan dana dari bilyet giro biasanya memakan waktu sedikit lama karena harus ada pengecekan.
Terlebih jika bank tertarik dan bank penerima adalah bank yang berbeda.
Apabila sudah memenuhi persyaratan dan sudah ada perintah untuk pencairan maka kamu hanya perlu menunggu proses transfer dana.
Untuk bisa mengajukan pinjaman di KoinBisnis, usia usaha Anda harus minimal 2 tahun atau 6 bulan jika Anda memiliki toko online. Kami mohon maaf sebelumnya.
Setelah melakukan penilaian, kami mohon maaf untuk saat ini belum bisa menerima pengajuan pinjaman Anda. Hal ini dikarenakan, kami menemukan pengeluaran Anda ditambah dengan cicilan, lebih besar dibandingkan pendapatan.