Sudah pernah dengar tentang istilah Rapat Umum Pemegang Saham?
Biasa disebut dengan RUPS, pasti cukup familiar di telinga mereka yang sudah pernah terjun ke dalam dunia investasi dan bisnis.
Namun, bagi para pemula mungkin istilah ini belum terlalu sering terdengar.
Terlebih tidak semua lapisan dapat ikut andil dalam menyelenggarakannya.
RUPS hanya dapat diikut sertai oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki strata tertinggi dalam perusahaan, misalnya dewan komisaris dan pemegang saham.
Nah, supaya semakin paham yuk cari tahu lebih jauh tentang RUPS!
Di bawah ini sudah kami rangkum ulasannya untuk kita simak bersama.
Daftar Isi
Apa itu RUPS?
Jika mengacu kepada UU no 40 tahun 2007, RUPS adalah Organ Perseroan dengan wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris.
Dengan kata lain, hal ini merupakan sebuah pertemuan untuk mengambil keputusan tertinggi berkaitan dengan investasi dan saham dari sebuah perusahaan.
Pada rapat ini, para anggota yang merupakan jajaran atas dan juga investor perusahaan akan saling mengemukakan aspirasi berkaitan dengan masa depan perusahaan sesuai dengan laporan yang diberikan.
Hal ini dikarenakan pemegang kewenangan pada RUPS memiliki kedudukan paling tinggi dari semua direksi, sehingga semua keputusan penting yang menyangkut dengan kelangsungan perusahaan akan dibahas di sini.
Jenis Rapat Umum Pemegang Saham
Biasanya, RUPS umum untuk diadakan tiap satu tahun sekali.
Namun, pada kondisi tertentu dapat mengikuti kebutuhan sewaktu-waktu.
Misalnya, Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan atau RUPST yang diadakan dalam jangka waktu setidaknya enam bulan sampai setahun setelah tahun buku berakhir.
Biasanya RUPST membahas mengenai laporan seputar finansial perusahaan yang disampaikan oleh Direksi dan Komisaris kepada pemegang saham.
Adapun jenis lainnya, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa atau RUPSLB yang diadakan pada keadaan tertentu.
Misalnya, saat ada permasalahan hukum, pemberhentian atau pengangkatan anggota, transaksi saham perusahaan dan sebagainya.
Tujuan Melaksanakan RUPS
Rapat Umum Pemegang Saham digelar bukan semata-mata hanya untuk formalitas, tetapi juga memiliki tujuan tertentu.
Di antaranya adalah memahami kondisi perusahaan, yang mana akan disampaikan melalui laporan untuk memberitahukan para pemegang saham mengenai kondisi terkini perusahaan, sehingga nantinya dapat menentukan apa langkah selanjutnya.
Selain itu, dengan mengadakan RUPS para pemegang saham juga dapat mengetahui informasi mengenai keuangan perusahaan dengan lebih transparan, mulai dari pemasukan, pengeluaran hingga jika ada masalah keuangan lainnya.
Dengan begitu, nantinya jajaran komisaris dan pemegang saham dapat menentukan kemana perusahaan akan mengarah dan mencari solusi untuk permasalahan yang ada.
Laporan Penting dalam RUPS
Selain diskusi mengenai kebijakan tentang masa depan perusahaan dan juga penyampaian aspirasi oleh jajaran, laporan merupakan salah satu agenda utama dalam RUPS.
Berikut adalah beberapa di antaranya yang tidak boleh terlewatkan.
Laporan Keuangan
Laporan keuangan adalah hal yang menjadi prioritas saat Rapat Umum Pemegang Saham diselenggarakan.
Dengan bentuk yang detail dan tersusun lengkap, mulai dari laporan arus kas, laporan akhir tahun, hingga permodalan nantinya para peserta dapat melakukan evaluasi keuangan untuk mengetahui apakah perusahaan untung atau rugi.
Laporan Kegiatan
Pada jenis laporan ini, peserta akan membahas tentang kegiatan yang sudah dilakukan oleh perusahaan selama tahun berjalan, misalnya ketika ada perubahan jajaran kepemimpinan.
Hal ini dilakukan untuk mengetahui tentang kondisi stabilitas perusahaan.
Nama Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris
Pada Rapat Umum Pemegang Saham juga biasanya akan membicarakan tentang laporan nama anggota, mulai dari direksi hingga komisaris.
Para pemegang saham harus tahu dan mengenal siapa saja yang tengah menjabat dan bertanggung jawab pada perusahaan.
Sehingga, ketika diberikan kewenangan akan lebih transparan dan mudah untuk membuat laporan secara lebih jelas.
Laporan CSR
CSR merupakan laporan yang tidak kalah penting pada proses Rapat Umum Pemegang Saham.
Di sini nantinya perusahaan akan mengedepankan nilai-nilai yang dianut oleh lingkungan.
Mulai dari upaya melestarikan lingkungan, filantropi, hingga volunteer.
Terlebih jika perusahaan bergerak di bidang lingkungan yang berpotensi untuk merusak ekosistem, tentunya CSR harus dilaksanakan.
Mekanisme Penyelenggaraan RUPS
RUPS merupakan proses yang penting, oleh karena itu butuh mekanisme tertentu untuk menyelenggarakannya.
Perusahaan harus menentukan lokasi pelaksanaan, yang umumnya merupakan bursa saham di mana perusahaan tercatat.
Kemudian, dewan komisaris juga wajib melaporkan ke OJK mengenai agenda pelaksanaan RUPS ini setidaknya lima hari sebelumnya.
Lalu, dewan komisaris juga perlu melapor ke Pengadilan Negeri Setempat atas pelaksanaan RUPS dan mengumpulkan anggota pemegang saham paling tidak 15 hari sebelum RUPS ditetapkan.
Setelah pelaksanaan, hasil rapat juga wajib diinformasikan kepada lembaga terkait, seperti OJK, Bursa Efek Jakarta, Sentral Efek Indonesia dan sebagainya.
Nah, itu dia pembahasan tentang Rapat Umum Pemegang Saham.
Bagaimana, apakah sekarang sudah lebih familiar?
Nah, kalau kamu ingin terjun juga ke dunia investasi, selain bermain saham kamu juga bisa mencoba KoinRobo dari KoinWorks.
Pendanaan otomatis ini memiliki risiko yang lebih rendah dan juga imbal hasil terprediksi mulai dari 5 – 13%.
Selain itu, kamu juga cukup duduk bersantai sambil menunggu danamu berkembang dengan fitur auto rollover yang memudahkan.
Yuk, coba KoinRobo sekarang!