Sebagai pelaku usaha, tentu kamu harus patuh terhadap peraturan pemerintah.
Salah satu peraturan tersebut misalnya mendaftarkan usaha dan karyawan kamu ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Namun karena kesibukan mungkin kamu belum sempat untuk pergi ke kantor BPJS untuk mengurus Sistem Pelaporan Peserta (SIPP) BPJS Ketenagakerjaan.
SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk menjawab kesulitan ini.
Kamu tidak perlu khawatir, karena teknologi yang semakin maju memungkinkan kita melakukan berbagai aktivitas secara daring.
Termasuk mendaftarkan usaha dan karyawanmu ke BPJS Ketenagakerjaan melalui kanal daring.
Kanal tersebut adalah SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan.
Lalu, sebenarnya, apa pengertian SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan, syarat, dan cara daftarnya akan secara khusus dibahas pada artikel ini.
Daftar Isi
Apa itu SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan?
Melansir dari website resminya, pengertian SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan adalah aplikasi untuk mengelola data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Pengelolaan ini bisa kamu di mana saja dan kapan saja karena dilakukan secara daring.
Kanal ini merupakan pembaruan dari versi sebelumnya yang hanya bisa kamu lakukan secara onsite dengan datang ke kantor BPJS.
Dengan adanya SIPP yang berbasis online ini, pihak BPJS berharap segala kesulitan pengelolaan administrasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat masyarakat hindari.
Terlebih, kanal yang user-friendly akan memudahkanmu saat proses pelaporan.
Alur yang ringkas tidak hanya memudahkan namun juga memungkinkan data peserta lebih terjaga kualitas, validitas, dan integritasnya.
Syarat SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum mendaftar, pastikan kamu sudah mempunyai Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPP).
Jika belum kamu bisa mendaftar di situs resmi BPJS, klik di sini.
Adapun dua jenis peserta yang dapat mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Tenaga Kerja dalam Hubungan Kerja (THKH) dan Tenaga Kerja Hubungan Kerja (TKLHK).
THKH adalah penerima upah atau pekerja yang memiliki hubungan kontrak dengan perusahaan.
Sedangkan THLHK adalah individu yang memiliki usaha kerjanya sendiri atau tidak terikat perusahaan, misalnya seperti pengacara.
Keduanya dapat mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan dan proses pendataan lengkapnya dapat melalui SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Daftar SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan
Jika kamu pemilik usaha atau karyawan yang mendapatkan tugas untuk mendaftarkan perusahaan kamu ke BPJS Ketenagakerjaan, kamu wajib menyimak langkah-langkah cara daftarnya.
- Pastikan koneksi internet kamu lancar. Lalu masuk ke situs remsi SIPP atau klik di sini.
- Pada bagian kanan, kamu akan melihat kotak login. Klik “Daftar”
- Pada layar kamu, akan muncul formulir pendaftaran SIPP
- Isi Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPP) dan divisi kamu. JIka NPP kamu sudah terdaftar, maka nantinya nama perusahaanmu akan otomatis muncul. Lalu klik “Next”
- Pada halaman selanjutnya, kamu memasuki halaman data user login. Masukkan e-mail dan password yang nantinya akan kamu gunakan untuk masuk ke akun SIPP kamu. Usahakan membuat password yang sulit ditebak oleh orang lain. Gunakan campuran antara huruf kapital dan huruf kecil, lalu kombinasikan dengan angka. Jika sudah, klik “Next”
- Pada halaman yang saat ini ada di layarmu, kamu harus memasukkan datamu sebagai peserta BPJS. Isi nomor Kartu Peserta Jamsostek (KPJ), nama lengkap, tanggal lahir, dan nomor handphone. Mungkin masih ada yang bingung apa itu KPJ. KPJ adalah nomor kepersertaanmu di BPJS. Nomor tersebut dapat kamu lihat di kartu BPJS mu. Setelah terisi semua, klik “Daftar”
- Sekarang kamu akan harus memverifikasi nomor handphonemu. Sehingga, pastikan nomor handphone yang kamu masukkan tadi sedang aktif. One Time Password (OTP) akan dikirimkan ke nomormu segera setelah kamu masuk ke halaman ini.
- Cek di handphone kamu. Masukkan kode OTP. Jika kode OTP benar, maka akan muncul tulisan “Berhasil” pada formulir SIPP mu.
- Setelah itu, saatnya aktivasi akun. Buka e-mail dari BPJS dan klik link yang diberikan. Sesaat setelahnya, kamu akan langsung terhubung ke kanal SIPP.
- Login dengan menggunakan e-mail dan password yang telah kamu buat. Saat ini akun SIPP Online mu sudah siap untuk kamu gunakan untuk proses pelaporan.
SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan
Itu dia pengertian SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan, syarat, dan cara mendaftarnya.
Kamu juga tidak perlu takut dengan keamanan informasimu di situs BPJS.
Sebab, situs BPJS Ketenagakerjaan telah menggunakan keamanan ganda seperti One Time Password (OTP), automatic log out, konfirmasi email, firewall, dan SSL 128-bit encryption.
Pastikan juga untuk tidak membagikan password mu ke orang lain.
Kode OTP yang diberikan melalui SMS juga dilarang keras untuk dibagikan ke orang lain.
Dengan adanya teknologi internet, proses administrasi yang sebelumnya harus kamu lakukan secara onsite menjadi lebih mudah dan praktis.
Sehingga tidak ada alasan lagi untuk menunda pendaftaran usahamu ke BPJS Ketenagakerjaan.
Jika ada kesulitan, kamu juga dapat menghubungi customer service 150910.
Telepon ini berbayar. Jika ingin menghubungi secara gratis bisa kirim e-mail ke @bpjsketenagakerjaan.com.
Semoga artikel ini membantu!