Panduan Lengkap Cara Membuat dan Perpanjang SKCK Online

cara membuat skck

Panduan Lengkap Cara Membuat dan Perpanjang SKCK Online – Kamu mungkin sering mendengar istilah SKCK. Dahulu surat ini dikenal sebagai surat keterangan kelakuan baik atau SKKB. Umumnya SKCK dibutuhkan ketika mencari kerja atau mendaftar instansi tertentu.

SKCK berlaku selama enam bulan setelah diterbitkan. Jika masa berlakunya habis, kamu bisa memperpanjangnya lagi di kantor kepolisian setempat.

Meski hanya berbentuk selembar kertas, SKCK adalah suatu bukti surat yang menandakan bahwa kamu tidak pernah terlibat dalam tindakan kriminalitas.


Panduan Lengkap Cara Membuat dan Perpanjang SKCK Online

#1 Apa Itu SKCK?

cara mengurus skck
Img Source: shopback.co.id

SKCK merupakan kepanjangan dari surat keterangan catatan kepolisian. Dalam surat tersebut terdapat identitas nama, alamat, tanggal lahir beserta catatan dari seseorang mengenai riwayat tindakan kriminalnya dalam periode tertentu.

Kamu bisa membuat SKCK di Polsek, Polres ataupun Polda, sesuai dengan kebutuhan dan keperluan yang kamu miliki.

SKCK yang diterbitkan oleh masing-masing instansi pun memiliki kegunaan yang berbeda-beda. Berikut penjelasan lebih lengkap mengenai kegunaan SKCK dan bagaimana cara membuatnya.


I. Manfaat SKCK

Seperti yang telah diketahui, terdapat perbedaan dari segi kepentingan pengguna SKCK yang diterbitkan oleh Kepolisian setempat, berikut adalah perbedaannya.

SKCK yang diterbitkan oleh Polres memiliki kegunaan sebagai berikut:

  • Persyaratan masuk PNS, sebagai pelengkap rekrutmen Calop Pegawai Negeri Sipil
  • Melamar pekerjaan di institusi swasta atau Pemerintah
  • Pendaftaran sekolah (dalam negeri mau pun luar negeri)
  • Pencalonan diri sebagai calon kepala desa, DPRD, kepala darah/ Bupati
  • Persyaratan menikah dengan anggota Polri dan TNI.

Sedangkan, SKCK yang diterbitkan oleh Polda, memiliki kegunaan sebagai berikut:

  • Persyaratan pembuatan paspor
  • Persyaratan calon walikota atau DPRD.

#2 Cara Membuat SKCK Online

cara mengurus skck onlie
Img Source: skck.polri.go.id

Selama ini, banyak orang yang berfikir bahwa membuat SKCK membutuhkan waktu yang banyak serta proses yang rumit. Namun, sekarang Pemerintah telah membuatnya semakin mudah. Karena, kamu bisa membuat SKCK untuk berbagai keperluan secara online.

Maka dari itu, berikut ini adalah tata cara pembuatan SKCK secara online.


I. Syarat Membuat SKCK Online

Pada dasarnya, persyaratan yang diperlukan untuk membuat SKCK secara offline mau pun online adalah sama.

Perbedaannya hanyalah jika kamu ingin membuat SKCK secara online, maka semua dokumen persyaratan harus dalam bentuk file digital berupa hasil scan dokumen.

Meski demikian, dokumen-dokumen dalam bentuk hardcopy nantinya juga diperlukan untuk verifikasi dalam pengambilan SKCK di Polres atau Polda setempat.

Berikut adalah berkas-berkas yang diperlukan:

  • Scan KTP asli/tanda pengenal lainnya
  • Scan Kartu Keluarga asli
  • Scan Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir
  • Scan foto diri 4×6 dengan background merah (6 lembar/siapkan lebih untuk antisipasi)
  • Scan paspor bagi WNI yang akan keluar negeri dalam rangka kunjungan, sekolah, atau untuk keperluan penerbitan visa.

Selain itu, terdapat ketentuan pengambilan SKCK melalui registrasi online, yaitu:

  • Jika registrasi online dilakukan sebelum pukul 08.00 waktu setempat, SKCK bisa diambil di loket pelayanan sampai dengan pukul 14.00 pada hari yang sama. Dengan persyaratan menunjukkan ID/kode registrasi serta dokumen yang telah disyaratkan.
  • Untuk pendaftar melalui registrasi online akan diberikan waktu untuk pengambilan SKCK selambat-lambatnya tiga hari. Jika melebihi waktu yang ditentukan, maka pemohon harus melakukan registrasi ulang, karena input akan secara otomatis dihapus setelah melewati batas waktu tersebut.

II. Alamat Website Untuk Membuat SKCK Online

Untuk membuat SKCK online tentunya sangatlah mudah. Karena, kamu hanya membutuhkan smartphone atau gadget yang terhubung ke internet.

Fasilitas permohonan SKCK secara online pun tersedia melalui website masing-masing Kepolisian sesuai domisili, yaitu:

  • SKCK Polri Jabodetabek, untuk warga Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (skck.polri.go.id)
  • Polda Bali, untuk warga Bali (bali.polri.go.id)
  • Polda Jawa Timur, untuk warga Jawa Timur (jatim.polri.go.id)
  • Polres Sidoarjo, untuk warga Sidoarjo (skckonline.polrestasidoarjo.com)
  • Polres Malang, untuk warga Malang (resmalangskck.com)
  • Polres Pontianak, untuk warga Pontianak, KalBar, (skck.polrestapontianakkota.org)
  • Polres Barelang, untuk warga Batam (kepri.polri.go.id/barelang)
  • Polres Banyuwangi, untuk warga Banyuwangi (www.banyuwangi.jatim.polri.go.id)
  • Polres Surabaya, untuk warga Surabaya (polrestabessurabaya.com).

III. Alur Cara Membuat SKCK Online

  1. Buka website skck.polri.go.id , Alamat website ini tentunya bisa berbeda sesuai dengan domisili.
  2. Klik Menu, pilih form pendaftaran
  3. Kamu akan diarahkan pada menu pengisian data diri. Pastikan kamu mengisi semua dengan benar dan lengkap. (nama, NIK, wilayah Polres dan upload foto).
  4. Di tahapan akhir, akan ada kotak dialog pertanyaan. Seperti, apakah kamu pernah terlibat tindak pidana atau tidak. Isi terlebih dahulu sebelum klik selanjutnya.
  5. Jangan lupa untuk mengisi tujuan pembuatan SKCK: keperluan pendidikan, pekerjaan atau yang lainnya. Pastikan untuk mengisinya sebelum klik next.
  6. Setelah semua tahapan pengisian selesai, klik kirim data untuk proses pembuatan SKCK oleh sistem.
  7. Selanjutnya, kamu akan mendapatkan kode atau nomor registrasi untuk dibawa ke loket Polsek/Polres, guna ditukarkan dengan SKCK aslinya.
  8. Ketika akan melakukan pengambilan SKCK asli, kamu akan ditanyai rumus sidik jari. Untuk ini, kamu bisa mengurusnya di Polres dengan surat rekomendasi dari Polsek setempat. Adapun dokumen syarat perekaman rumus sidik jari adalah:
    • Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar
    • Foto depan ukuran 4×6 background merah 2 lembar
    • Foto samping kiri ukuran 4×6 background merah 1 lembar
    • Foto samping kanan ukuran 4×6 background merah 1 lembar
    • Melengkapi formulir sidik jari (nama, bentuk wajah, rambut, dan ciri fisik lainnya).

9. Jika sudah selesai semuanya, kamu tinggal membayar biaya penerbitan SKCK di loket pembayaran sebesar Rp30.000.


#3 Cara Membuat SKCK Offline

cara membuat skck online
Img Source: polsekpesanggrahan.blogspot.com

I. Syarat Untuk Pembuatan SKCK Offline

1. Surat Pengantar

Untuk membuat SKCK secara offline, umumnya kamu harus mengurus adminitrasi di tingkat Kelurahan, Kecamatan atau Kabupaten/Kota.

Namun, persyaratan tersebut tidaklah mutlak. Di beberapa wilayah atau daerah, Polsek atau Polres telah meniadakan persyaratan surat pengantar Kelurahan.

Hal ini dilakukan demi kemudahan dan kenyamanan masyarakat yang tidak ingin waktunya habis dalam pengurusan SKCK.


2. Berkas Penting Data Diri

Untuk berkas penting data diri, terbagi menjadi dua kategori. Yaitu untuk WNI (warga negara Indonesia) dan WNA (warga negara asing). Berikut adalah penjelasannya.

A. Syarat Wajib Buat SKCK bagi Warga Negara Indonesia (WNI):
  • Fotokopi KTP   (Kartu Tanda Penduduk)  atau Surat Izin Mengemudi (SIM). Bawa KTP/SIM asli sebagai bukti
  • Fotokopi KK  (Kartu Keluarga)
  • Fotokopi Akta Kelahiran / Surat Kenal Lahir / Ijazah Terakhir
  • Fotokopi Paspor (Bagi yang punya paspor)
  • Pas foto 4×6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar. Berpakaian sopan, tampak muka dan bagi yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
B. Syarat Wajib Buat SKCK bagi Warga Negara Asing (WNA):
  • Fotokopi Paspor
  • Surat asli permohonan sponsor dari perusahaan atau lembaga yang memperkerjakan menggunakan atau yang bertanggungjawab pada WNA
  • Fotokopi KTP / Surat Nikah apabila sponsir dari suami/istri WNI
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  • Fotokopi IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) dari Kementerian Tenaga Kerja
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian
  • Pas foto bewarna 4×6 berlatar/background kuning sebanyak 6 lembar. Berpakaian sopan, tampak muka dan bagi yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

II. Tempat untuk Membuat SKCK

Untuk membuat SKCK secara offline, kamu bisa melakukannya di empat kantor Kepolisian, yaitu Polsek, Polres, Polda ataupun Mabes.

Untuk lebih detailnya, berikut ini adalah penjelasannya ketika kamu melakukan pengurusan SKCK di keempat kantor Kepolisian tersebut.

A. Mengurus SKCK di Polsek

Di Polsek, mereka melayani penerbitan SKCK untuk keperluan seperti berikut ini:

  • Syarat daftar pekerjaan non-pegawai negeri
  • Perusahaan swasta
  • Urusan daftar sekolah
  • Pindah penduduk
  • Pendaftaran calon perangkat desa
  • Perpanjang kotrak karyawan non-PNS
  • Membuat perizinan usaha
  • Membuat buku pelaut, tipe bukan paspor

B. Mengurus SKCK di Polres

Untuk pengurusan di Polses, mereka melayani penerbitan SKCK yang digunakan untuk keperluan seperti berkikut ini:

  • Persyaratan daftar CPNS mau pun BUMN non-PNS
  • Daftar calon kepala desa/DPRD/kepala daerah/bupati
  • Persyaratan doumen keterangan menikah dengan anggota TNI/Polri.

C. Mengurus SKCK di Polda

Melakukan pengurusan SKCK di Polda, hanya diperuntukkan bagi mereka yang memiliki keperluan, seperti:

  • Persyaratan daftar calon wali kota/DPRD tingkat provinsi
  • Persyaratan untuk urusan visa bekerja ke luar negeri

D. Mengurus SKCK di Mabes

Melakukan pengurusan SKCK di Mabes, hanya diperuntukkan bagi mereka yang memiliki keperluan, seperti:

  • Keperluan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
  • Persyaratan anggota legislatif/eksekutif/yudikatif dan lembaga pemerintahan tingkat pusat
  • Izin tinggal tetap di luar negeri
  • Naturalisasi kewarganegaraan
  • Adopsi anak bagi pemohon WNA
  • Persyaratan melanjutkan sekolah ke luar negeri.

III. Alur Pembuatan SKCK Offline

Setelah kelengkapan berkas persyaratan sudah dipenuhi, kamu bisa melanjutkan pengurusan SKCK di keempat lokasi di atas, sesuai dengan keperluanmu.

Pastikan bahwa kamu hadir pada jam operasional pelayanan, yaitu di hari kerja senin-jumat, pada pukul 08.00-15.00 atau sabtu pukul 08.00-11.00. Berikut ini adalah alur prosesnya:

  1. Kamu langsung menuju loket bagian SKCK untuk mendaftarkan/memasukkan berkas yang telah kamu siapkan. Nantinya, kamu akan diminta untuk mengisi formulir.
  2. Kamu akan diminta untuk melengkapi persyaratan seperti yang telah dijelaskan di atas sebagai kelengkapan. Agar memudahkan dan cepat, pastikan kamu sudah mempersiapkan semua persyaratan dokumen yang diminta dan membawa dokumen asli untuk berjaga-jaga jika ada pengecekan.
  3. Sidik jari, bagi kamu yang mengurus SKCK baru dan belum memiliki rumus sidik jari, kamu bisa melakukan pengambilan sidik jari di Polres, tepatnya bagian rekam rumus sidik jari. Untuk perekaman sidik jari, biasanya kamu akan dikenakan biaya sebesar 5 ribu rupiah atau lebih (tergantung kebijakan setempat). Tetapi, ada juga Polres yang sudah meniadakan biaya tersebut. Jadi, pastikan kamu bertanya dulu mengenai hal ini.
  4. Jika kamu mengurus SKCK di Polres, biasanya proses akan lebih cepat untuk mendapatkan sidik jari, yang sebagai salah satu syarat dalam penerbitan SKCK. Namun, jika kamu mengurus penerbitan SKCK di Polsek, pihak Polsek akan memberikan surat rekomendasi untuk pembuatan rumus sidik jari di Polres.
  5. Setelah proses sidik jari selesai, saatnya untuk mengumpulkan berkas yang telah kamu siapkan dan membayar uang penerbitan SKCK di loket.

#4 Biaya Untuk Membuat SKCK

cara mengurus skck
Img Source: alaikmurtadlo.com

Terbitnya peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, tentang tarif dan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengubah sejumlah tarif atau biaya yang dimasukkan ke kas negara, termasuk biaya pembuatan SKCK.

Yang semula biaya pembuatan SKCK adalah Rp 10.000, sejak Januari 2017 naik menjadi Rp30.000.

Di tahun 2020, biaya pembuatan SKCK (baru atau perpanjangan) di Polsek atau Polres setempat adalah Rp30.000, sedangkan untuk WNA dikenakan biaya Rp60.000.


#5 Masa Berlaku SKCK

SKCK hanya berlaku selama 6 (enam) bulan, sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang jika diperlukan. Namun dengan catatan:

  • Jika SKCK sudah habis masa berlaku dan kurang dari 1 tahun, maka SKCK bisa diperpanjang
  • Jika masa berlaku SKCK sudah lebih dari 1 tahun, maka kamu wajib membuat SKCK baru.

#6 Cara Perpanjang SKCK Online

cara mengurus skck onlie
Img Source : tirto.id

Ketika kamu akan melakukan perpanjangan SKCK, biasanya kamu akan diminta untuk melampirkan SKCK lama. Jika tidak ada, bisa digantikan dengan fotokopian yang telah dilegalisir. Syarat perpanjangan SKCK pun sama seperti membuat SKCK baru, yaitu:

I. Syarat untuk warga negara Indonesia (WNI)

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

II. Syarat untuk warga negara asing (WNA)

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  • Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

#7 Cara Perpanjang SKCK Offline

I. Syarat Perpanjang SKCK Offline

Untuk memperpanjang SKCK secara offline terdapat syarat-syarat pokok yang harus dipenuhi atau dilengkapi. Yang mana sebagai berikut ini:

  • Siapkan surat pengantar dari kelurahan. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya,  pemohon perlu menanyakan terlebih dahulu kepada pihak kepolisian setempat karena untuk beberapa hal dalam memperpanjang SKCK tidak membutuhkan surat pengantar dari kelurahan.
  • SKCK lama yang asli. Jika pemohon kehilangan SKCK asli yang lama, maka dapat digantikan dengan fotokopi SKCK lama yang telah dilegalisir. Namun, apabila SKCK pemohon yang lama tersebut hilang, pemohon tetap dapat memperpanjang SKCK. Hanya saja, prosesnya akan lebih lama
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi KTP atau SIM yang aktif
  • Siapkan pas foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar. Siapkan foto lebih dari 10 lembar dan cetak juga ukuran 3×4 beberapa lembar untukberjaga-jaga
  • Fotokopi Akta kelahiran
  • Fotokopi Ijazah terakhir.

II. Syarat Perpanjang SKCK untuk Keperluan Luar Negeri

Mengenai perpanjangan SKCK untuk keperluan melanjutkan sekolah, bekerja atau kunjungan ke luar negeri, terdapat beberapa hal tambahan yang wajib dipenuhi dan beberapa keterangan yang harus kamu ketahui.

Untuk persyaratan dan dokumen kelengkapan yang diwajibkan sama seperti syarat pada umumnya. Hanya saja, kalau untuk keperluan luar negeri ada satu syarat tambahan lagi, yaitu fotokopi paspor.

Berbeda dengan SKCK untuk keperluan di dalam negeri, SKCK untuk keperluan luar negeri hanya dikeluarkan atau diterbitkan oleh Mabes Polri.

Jika pada tahap pembuatan SKCK luar negeri harus menggunakan surat pengantar dari Polda, maka untuk perpanjangan hal itu sudah tidak diperlukan lagi.

Kecuali jika SKCK kamu sudah kedaluwarsa atau melebihi waktu satu tahun, semuanya langsung diurus di Mabes Polri.

Alhasil, jika untuk keperluan luar negeri nantinya SKCK akan diterbitkan dalam dua bahasa, yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.


III. Prosedur Perpanjangan SKCK Offline

  1. Datang ke Polres, Polda, atau Mabes Polri dengan kelengkapan dokumen yang sudah dipersiapkan.
  2. Sebaiknya, teliti kembali kelengkapan dokumen. Karena jangan sampai kamu sudah menunggu antrean, dan dokumen ternyata masih ada yang kurang. Kamu tidak akan dilayani dan harus antre lagi.
  3. Setelah dokumen sudah lengkap, serahkan semua berkas persyaratan ke bagian loket.
  4. Isi formulir perpanjangan SKCK yang diberikan.
  5. Setelah itu, serahkan formulir ke loket dan membayar biaya sebesar Rp30.000.
  6. Tunggu beberapa saat dan silakan ke bagian pengambilan hasil pembuatan SKCK.

Catatan: Jangan lupa untuk minta legalisir SKCK. Jika kamu ingin mendapatkan SKCK yang diterbitkan oleh Polsek, maka biasanya prosesnya lebih cepat dan lebih mudah.

Satu hal lagi yang perlu diketahui pada poin ini adalah bahwa dalam pengurusan perpanjangan SKCK, tidak ada lagi prosedur sidik jari seperti pertama kali kamu membuat SKCK baru.


#8 Biaya Perpanjangan SKCK

Biaya perpanjang SKCK sama dengan pembuatan baru, yakni sebesar Rp30.000.

Adapun, biaya tersebut di luar mengurus keperluan kelengkapan berkas-berkas, seperti foto dan fotokopi dokumen. Berikut rincian biaya yang diperlukan:

  • Biaya penerbitan SKCK untuk WNI  Rp30.000,- dan WNA Rp60.000,-
  • Biaya pengurusan surat pengantar dari RT sampai kelurahan gratis. Kalaupun ada biaya biasanya berupa sumbangan kas untuk Pokmas atau yang lainnya
  • Biaya fotokopi, dan cetak foto
  • Biaya transportasi mondar-mandir yang bisa sampai tiga hari jika kamu tidak cermat dalam memenuhi kelengkapan persyaratan
  • Biaya legalisir fotokopi SKCK. Untuk legalisir setiap daerah menerapkan kebijakan yang berbeda-beda. Jadi bisa saja gratis dan bisa saja ada biayanya.

Berikut tadi adalah panduan lengkap serta cara membuat dan perpanjang SKCK secara online mau pun offline.

Nyatanya membuat SKCK itu mudah dan tidak serepot yang kita pikirkan. Yang terpenting adalah mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dan memahami alur yang tepat.

Bagi yang baru pertama kali membuat, ada baiknya, seperti yang sudah disebutkan di atas, lengkapi semua dokumen yang dibutuhkan dan fotokopi dalam jumlah banyak. Dengan persiapan yang matang, proses pembuatan SKCK pun bisa selesai dengan cepat.

Selamat mencoba.

 

Dapatkan berbagai informasi seputar Gaya Hidup dan Daily lainnya hanya di KoinWorks.

Tentang Penulis
Kalkulator finansial untuk hitung kebutuhan kamu

Hitung semua keperluan finansial kamu cukup di satu tempat

Punya uang Rp.100 Ribu? Mulai pendanaan sekarang dan dapatkan keuntungan hingga 14,5%.