Ingin Investasi di P2P Lending? Ketahui 10 Hal Ini!

Tips p2p lending yang harus kamu pelajari sebelum investasi

Seperti yang tercantum di Statistik Fintech Lending Otoritas Jasa Keuangan (OJK) November 2020, jumlah rekening lender (pemberi pinjaman dana) di Fintech P2P lending adalah 705.643 atau naik 19,26% secara yoy.

Apakah hal itu menandakan bahwa pendanaan P2P lending bisa menjadi sarana investasi yang menguntungkan untuk kita?

Secara garis besar, P2P lending adalah sebuah platform yang mempertemukan pihak yang membutuhkan dana, yang dalam hal ini adalah pelaku UMKM atau perorangan, dengan pemberi/peminjam dana.

Peminjam (borrower) berharap mendapat dana segar yang bisa dipakai untuk kegiatan produktif atau konsumtif.

Sementara itu, para pendana (lender) mengharapkan imbal hasil dari pendanaannya.

Bukan rahasia lagi bahwa tidak sedikit P2P Lending yang menjanjikan pendanaan dengan imbal hasil cukup besar.

Ada yang 8% per tahun, bahkan yang mencapai 24% per tahun.

Imbal hasil sebesar itu jelas bisa mengalahkan imbal hasil instrumen pendapatan tetap seperti deposito, surat berharga negara atau swasta.

Apakah kamu tertarik memilih P2P lending sebagai alternatif pendanaan?

Lifepal mencatat beberapa hal yang sebaiknya kamu ketahui sebelum memutuskan untuk menjadi pendana di P2P lending.


1. Risiko pendanaan cenderung moderat menuju tinggi

Secara garis besar, risiko yang dihadapi lender dalam pendanaan P2P lending tergolong moderat dan menuju tinggi.

Karena itu, perlu dicermati seluk beluk mengenai jenis pendanaan yang ditawarkan oleh platform-platform P2P lending di pasaran.

Dari segi peminjamnya, P2P lending dibedakan menjadi dua jenis, yaitu produktif (pendanaan untuk kepentingan bisnis), dan konsumtif (untuk kegiatan konsumtif).

Pendanaan di sektor konsumtif umumnya dipermanis dengan imbal hasil tinggi, namun risikonya tergolong lebih tinggi, berbeda dengan produktif.

Setiap pendanaan yang bersifat produktif tentu diajukan oleh pebisnis yang memiliki kesehatan keuangan yang bisa diukur lewat laporan keuangan, tempat usaha yang jelas, dan beberapa di antaranya memiliki jaminan berupa tagihan atau invoice.

Sementara itu, borrower individu yang hendak meminjam dana untuk konsumtif bisa saja memberikan identitas palsu atau berpindah domisili untuk menghindari tagihan.

Adapun risiko lain yang dihadapi pendana P2P lending adalah risiko likuiditas.

Uang yang menjadi modal pendanaan tidak akan bisa ditarik sebelum masa jatuh tempo.

2. Pilih perusahaan yang terdaftar dan diawasi OJK

Perusahaan fintech P2P lending ada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Regulasi dari P2P lending diatur oleh peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 77/pojk.01/2016.

Agar tidak terjerumus dalam jeratan investasi bodong, pilihlah perusahaan P2P lending yang memang sudah terdaftar dan berizin OJK.

3. Cek jumlah pendanaan yang sudah disalurkan oleh perusahaan tersebut

Selain terdaftar dan diawasi OJK, kenalilah dengan baik perusahaan yang kamu tuju.

Bagaimana cara mengenalinya?

Yang pertama, cari tahu berapa besar pendanaan yang pernah mereka salurkan ke peminjam.

Informasi seputar jumlah penyaluran pendanaan tentu dipampang di situs atau aplikasi milik perusahaan yang bersangkutan.

Apakah semakin besar jumlah pendanaan menandakan semakin baik pula perusahaan tersebut?

Sederhananya, makin besar jumlah penyaluran dana menunjukkan besarnya kepercayaan pendana terhadap platform tersebut.

4. Kenali risiko perusahaan lewat TKB90

Risiko utama yang patut diwaspadai adalah risiko gagal bayar para borrower.

Namun, tidak perlu khawatir karena OJK mewajibkan para perusahaan P2P lending untuk menampilkan tingkat keberhasilan TKB90 pada publik.

TKB90 dapat didefinisikan sebagai tingkat keberhasilan P2P lending dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban pinjam meminjam dalam jangka waktu 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.

Nilai TKB 90 dihitung dari 100% dikurangi TKW90 (tingkat wanprestasi) atau non-performing loan. Semakin tinggi TKB90 maka semakin baik kinerja perusahaan tersebut.

5. Cari tahu apa perusahaan P2P lending yang kamu tuju sudah mendapat pendanaan

Kenalilah dengan baik apakah perusahaan fintech P2P lending yang kamu tuju sudah mendapat pendanaan dari perusahaan permodalan ventura.

Modal dari perusahaan modal ventura dikenal dengan Istilah pendanaan Seri A, Seri B, dan lainnya.

Pada intinya, adanya penandaan menunjukkan besarnya kepercayaan investor terhadap perusahaan penyelenggara P2P lending tersebut.

6. Bila ada agunan lebih aman

Agunan atau jaminan yang diberikan borrower ke P2P lending tentu bisa memitigasi risiko gagal bayar dalam proses pendanaan.

Ketika borrower tidak lagi mampu mengembalikan pendanaan yang dipinjamnya, maka aset yang diagunkan oleh borrower bisa dilelang atau dijual untuk melunasi pinjamannya.

Dengan adanya agunan, borrower pun umumnya hanya akan mendapat persetujuan pinjaman yang nilainya tidak melebihi harga agunan yang dijaminkan.

Itu sebabnya, dengan adanya agunan tentu menjadikan proses pendanaan ini menjadi lebih aman.

7. Ketika ada asuransi kredit, risiko pendanaan bisa diminimalisir

Dalam pendanaan P2P lending, asuransi akan menjadi perlindungan yang paling baik bagi lender.

Pada dasarnya, asuransi kredit akan memberikan proteksi yang ditujukan untuk menekan risiko gagal bayar dari para borrower.

Sebagian besar platform P2P lending telah menjalin kerja sama dengan sejumlah perusahaan asuransi untuk mengatasi masalah ini.

Ketika sebuah pinjaman diasuransikan dan peminjam gagal mengembalikan dana tersebut, maka modal awal pendanaan lender akan dikembalikan.

Jumlah pengembalian itupun cukup beragam, ada yang 70% dari modal utama, 80% hingga 100%.

8. Pendana P2P lending adalah harta yang harus dilaporkan

Ketika kamu memiliki pendanaan yang masih berjalan, maka hal itu harus dicantumkan sebagai harta saat kamu melakukan laporan SPT tahunan.

Di bagian Kode Harta di E-filing situs https://djponline.pajak.go.id, kamu bisa memilih kode 039 (Investasi Lainnya) dan mengisinya dengan “pendanaan P2P lending.”

9. Harus mengurus perpajakan sendiri terkait imbal hasil pendanaan P2P lending

Harta berupa deposito dikenakan pajak final 20%, surat utang negara 15%, sedangkan saham 0,01%.

Karena itu, imbal hasil yang kita terima dari dua instrumen ini sudah dipotong pajak. Lalu, bagaimana dengan P2P lending?

Perusahaan pengelola platform P2P lending tidak akan memotong pajak dari imbal hasil pendanaan kamu, sehingga masalah perpajakan akan menjadi tanggung jawab kamu sendiri sebagai lender.

P2P lending dikenakan PPh 23, mengingat bunga P2P lending bukan merupakan bunga yang dibayarkan oleh bank.

Beberapa objek PPh 23 yang dikategorikan bunga adalah premium, diskonto, dan imbalan atas jaminan pengembalian utang.

Adapun besaran PPh untuk bunga P2P lending adalah 15% dari jumlah bruto jika pendana memiliki NPWP.

Jika tidak memiliki NPWP, tarifnya 100% lebih tinggi alias 30% dari jumlah bruto.

10. Jangan gunakan seluruh dana kamu

P2P lending sejatinya akan memberikan imbal hasil pendapatan tetap bagi kamu, dan sebagian metode pendanaan P2P lending dilakukan secara lump sum.

Melihat keuntungan P2P lending yang juga besar, maka besar pula godaan kita untuk menempatkan dana dalam jumlah besar sebagai modal pendanaan.

Selalu ingat poin pertama bahwa pendanaan ini memiliki risiko moderat menuju tinggi.

Risiko gagal bayar masih tetap ada.


Itulah beberapa hal yang harus kamu perhatikan sebelum menjadi pendana di P2P lending.

Pastikan bahwa dana yang kamu alokasikan sebagai modal pendanaan sudah kamu perhitungkan dengan baik dan sesuai dengan tujuan investasi kamu ke depan.


Tips ini dibuat oleh Perencana Keuangan sekaligus Financial Educator Lifepal, Aulia Akbar CFP® AEPP®, sebagai bagian dari kolaborasi dengan Lifepal.co.id.

 

Dapatkan berbagai informasi seputar Investasi & Keuangan Pribadi dan Daily lainnya hanya di KoinWorks.

Tentang Penulis
Miko

Miko

Dengan tulisan, Miko bisa membagikan banyak hal positif. Berkontribusi dalam pengembangan pengetahuan para pembaca membuatku bahagia.
Kalkulator finansial untuk hitung kebutuhan kamu

Hitung semua keperluan finansial kamu cukup di satu tempat

Punya uang Rp.100 Ribu? Mulai pendanaan sekarang dan dapatkan keuntungan hingga 14,5%.