Daftar Negatif Investasi merupakan daftar investasi yang tertutup terhadap penanam modal. Di antaranya adalah 20 bidang usaha yang tidak bisa dijadikan sebagai instrumen investasi seperti usaha penangkapan spesies ikan yang terlarang, budidaya ganja, bahan peledak, pemanfaatan koral untuk bahan bangunan atau hiasan akuarium, dan sebagainya. Bidang-bidang ini merupakan bisnis yang merugikan masyarakat dan juga ekosistem.
Baca Juga: Permudah Diversifikasi Portofolio Investasi Anda dengan 5 Langkah Penting Berikut
Perubahan tersebut didasarkan sekaligus dituangkan pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 12 Mei 2016.
Peraturan baru ini menggantikan peraturan lama, Perpres No. 39 Tahun 2014. Selain bidang usaha yang tertutup, Perpres ini juga mengatur bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan, yaitu bidang usaha yang menjalin kemitraan dengan UMKM dan koperasi.
DNI telah merubah bidang usaha yang terbuka untuk pemodal asing. Terdapat 20 bidang yang prosentase kepemilikannya berubah. Misalnya, untuk jasa layanan penunjang kesehatan menjadi 67 persen, untuk industri perfilman (termasuk juga peredaran film) menjadi 100 persen, angkutan darat menjadi 49 persen, instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi sebesar 49 persen.
Baca Juga: Sering Bingung Apa Bedanya Revenue dan Income? Berikut Penjelasannya
Untuk penanaman modal asing (PMA) yang bisa menginvestasikan modalnya ke perusahaan atau unit usaha yang ada di Indonesia, komposisinya pun berubah. Untuk 32 bidang usaha seperti budi daya hortikultura dan pembenihn hortikultura, tetap tidak berubah yakni sebesar 30 persen berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.
Sementara untuk bidang usaha seperti distributor dan pergudangan meningkat menjadi 67 persen. Adapun bidang usaha cold storage, investor asing bisa memiliki sebanyak 100 persen.
Adapun bidang usaha seperti pelatihan kerja, biro perjalanan wisata, lapangan golf, jasa penunjang angkuta udara kepemilikan pemodal asing meningkat hingga mencapai angka 67 persen. Sedangkan bidang usaha seperti klub olahraga, industri crum rubber, laboratorium pengolahan film bisa dimiliki secara total.
Baca Juga: Dari 5 Jenis Investasi Populer yang Ada di Indonesia, Anda Pilih yang Mana?
Untuk bidang usaha lain seperti jasa boga, museum swasta, jasa konvensi, pameran, terjadi peningkatan sebesar 51 persen dari peraturan sebelumnya. Restoran, sebagai salah satu bisnis yang menjanjikan di Indonesia, kini juga bisa dimiliki oleh investor asing 100 persen setelah sebelumnya hanya 51 persen kepemilikan.
Selain bidang-bidang di atas, apa saja yang sekarang bisa dikelola secara penuh oleh perusahaan atau pemilik asing? Industri bahan baku obat, pengusahaan jalan tol, lembaga pengujian perangkat telekomunikasi, dan tes laboratorium.
Sedangkan bidang lain seperti perkebunan dengan luas tanah 25 hektar, misalnya, dapat dimiliki oleh asing dengan komposisi mencapai 95 persen.
Dalam Peraturan Pemerintah mengenai DNI ini juga terdapat reklasifikasi bidang usaha. Sebagai contoh, terdapat 19 bidang usaha untuk jasa konsultasi konstruksi. Oleh pemerintah, ke-19 usaha tersebut dikategorikan dalam satu jenis usaha.
Baca Juga: Mari Mengenal Deposito Lebih Dekat: Apa Itu Deposito dan Seperti Apa Karakteristiknya?
Adapun untuk Usaha Kecil Menengah (UKM), reklasifikasinya menjadi 92 usaha dari sebelumnya 139 usaha. Hal ini untuk memudahkan penanam modal untuk menginvestasikan ke unit dan industri usaha yang ada di Indonesia.
Selain DNI, Perppu tersebut juga mencantumkan penghapusan rekomendasi pada 83 bidang usaha, baik untuk investor luar maupun lokal. Adapun bidang bisnis yang dihapus tersebut antara lain industri perhotelan (yaitu hotel-hotel non bintang atau paling tinggi bintang dua), kemudian motel (penginapan yang standarnya di bawah hotel), usaha rekreasi (semisal taman bermain), seni, hiburan, olahraga (billiard dan bowling) atau lapangan golf.
Tujuan dirilisnya Daftar Negatif Investasi (DNI) ini berkaitan erat dengan masuknya Indonesia di era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Dengan berlakunya perjanjian ini pada tanggal 31 Desember 2015 yang lalu, maka secara otomatis setiap negara anggota ASEAN bisa berinvestasi pada sesama negara ASEAN lainnya tanpa kendala teknis dan diplomatis.
Baca Juga: Apa Itu Efek Compounding Dalam Investasi dan Seperti Apa Manfaatnya?
Namun demikian, setiap negara masih memiliki hak untuk melindungi sektor dalam negerinya. Salah satu upaya untuk melindungi sektor dalam negeri tersebut adalah dengan menerbitkan peraturan baru terkait investasi, yang memberi kesempatan kepada PMA mana saja yang boleh dikelola secara penuh dan mana yang tidak.
Dengan demikian, perekonomian dalam negeri tetap ditopang oleh pemain lokal dan tidak bergantung terhadap orang luar dalam bidang-bidang yang masih bisa dikuasai dan dikendalikan oleh putra bangsa.
Di KoinWorks, kini masyarakat bisa ikut berinvestasi dengan sistem peer to peer lending mulai dari Rp 100 ribu dengan bunga efektif 19% per tahun. KoinWorks pun sudah resmi terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).