Bagaimana Cara Mengajukan Pailit? Simak Caranya! – Banyak yang bertanya tentang tema ini. Pailit sendiri bisa disebabkan pada umumnya karena ketidakmampuan pihak peminjam untuk mengembalikan pinjaman dan bunga pinjaman tersebut.
Dengan bahasa formal, pailit atau kepailitan adalah proses seorang debitur yang memiliki kesulitan keuangan guna membayar hutangnya kemudian dinyatakan pailit oleh pihak pengadilan. Di sini, pihak pengadilan adalah pengadilan niaga.
Baca Juga: Mau Mengembangkan Usaha? Pinjaman dari KoinWorks Ini Bisa Jadi Pilihan Bijak
Jadi, debitur (peminjam) tidak bisa membayar hutangnya. Maka, harta debitur akan dibagi kepada para kreditur (yang meminjami) berdasarkan keputusan atau aturan undang-undang yang berlaku.
Dengan bahasa yang lebih mudah, kata pailit atau juga disebut bangkrut disini ditujukan kepada orang yang meminjam sejumlah uang kemudian tidak bisa mengembalikannya.
Nah, harta si peminjam akan dijadikan jaminan dan akan dibagi kepada yang meminjami sesuai dengan apa yang diputuskan pengadilan.
Daftar Isi
Tata Cara Pengajuan Pailit
Tentunya, untuk bisa mengajukan pailit, pihak kreditur harus mengajukan pailit sesuai dengan prosedur atau aturan yang berlaku sesuai dengan undang-undang.
Baca Juga: Seperti Apa Pengaruh Pinjaman P2P Lending Secara Global?
Maka, dari sini bisa dilihat beberapa aspek terlebih dahulu seperti siapa yang berhak mengajukan pailit, apa saja syaratnya serta bagaimana langkah-langkah pengajuan pailit ini. Berikut penjelasan singkatnya;
Pihak yang berhak mengajukan pailit;
- Berdasarkan permohonon debitur sendiri (tanpa paksaan)
- Berdasarkan permintaan 1 atau lebih kreditur (bisa dipaksa atau tidak)
- Kejaksaan atas nama kepentingan umum
- Bank Indonesia yang dalam hal debitur, sudah ditentukan merupakan lembaga bank
- Badan Pengawas Pasar Modal yang dalam hal debitur, sudah ditentukan sebagai perusahaan efek
Sedangkan untuk syarat yuridis dari pengajuan pailit ini adalah sebagai berikut;
- Ada hutang
- Minimal satu hutang telah jatuh tempo serta bisa ditagih
- Ada debitur
- Ada kreditur (bisa lebih dari satu)
- Ada permohonan pernyataan pailit, dan
- Pernyataan pailit oleh pihak Pengadilan Niaga
Selanjutnya, hal yang perlu diperhatikan adalah bagaimana langkah-langkah untuk memproses pengajuan pailit ini. Simak ringkasannya berikut ini.
Langkah-Langkah Untuk Memproses Pengajuan Pailit
- Ada permohonan pailit, adapun syarat dari permohonan pailit ini sudah di atur menurut UU No.4 Tahun 1998.
- Adapun untuk keputusan pailit memiliki kekuatan tetap dan tidak bisa diganggu-gugat, sedangkan jangka waktu untuk permohonan pailit hingga keputusan pailit dijatuhkan memiliki kekuatan tetap juga dan waktu tersebut selama 90 hari.
- Ada rapat verifikasi. Rapat ini merupakan rapat pendaftaran dari utang piutang. Di tahap ini, akan dilakukan pendataan tentang jumlah nominal utang serta piutang yang dalam hal ini dimiliki oleh pihak debitur. Verifikasi ini adalah tahapan yang sangat penting bahkan paling penting dalam proses pengajuan kepailitan. Hal ini dikarenakan nantinya akan ada urutan pertimbangan hak bagi setiap kreditur.
- Jika ada proses perdamaian dan perdamaian tersebut diterima, maka secara otomatis proses kepailitan tidak bisa dilanjutkan atau berakhir. Namun, jika dalam tahapan ini tidak ada proses perdamaian, maka kasus pengajuan kepailitan ini akan dilanjutkan ke langkah selanjutnya. Namun, proses perdamaian ini selalu diupayakan serta diagendakan.
- Ada homologasi akur. Langkah atau tahapan ini berupa permintaan pengesahan yang dilakukan oleh Pengadilan Niaga, hal ini berlaku jika kemudian proses perdamaian dapat diterima.
- Ada insolvensi. Hal ini berkaitan dengan keadaan dimana akhirnya debitur dinyatakan secara resmi benar-benar tidak bisa melunasi hutang-hutangnya. Atau dengan kata lain, pihak debitur memiliki jumlah harta yang lebih sedikit dari jumlah hutangnya.
- Ada pemberesan atau likuidasi. Pada tahapan ini, harta kekayaan debitur yang pailit akan dijual dan kemudian dibagikan kepada kreditur konkruen. Tentunya setelah harta itu dikurangi berbagai biaya.
- Tahap ini merupakan bentuk usaha untuk memulihkan nama kreditur. Hanya saja, hal ini terjadi ketika proses perdamaian diterima. Jika tidak ada proses perdamaian, maka rehabilitasi juga tidak ada.
- Kepailitan berakhir.
Memang membutuhkan proses yang lama dan cukup panjang untuk mengurus kepailitan. Namun, jika tidak diurus, maka pihak debitur yang berhutang bunga pinjaman atau pinjaman lain yang tidak bisa dilunasi bisa saja merasa lebih leluasa.
Baca Juga: Tanpa Perlu Meminjam Ke Bank, 6 Cara Ini Dapat Membantu Anda Mendapatkan Modal Usaha
Memang sebaiknya dipikirkan dan diselesaikan prosesnya secara kekeluargaan jika bisa. Namun, biasanya pihak debitur atau orang yang meminjam ini yang memang sudah terbukti salah enggan mengakui.