Setiap perusahaan atau jenis usaha apapun pasti memiliki hal yang disebut dengan rahasia dagang.
Sangat penting bagi setiap pelaku usaha untuk paham cara menjaga rahasia dagang tersebut. karena jika tidak, bisa saja orang lain memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi.
Misalnya saja dalam usaha restoran, pasti ada resep rahasia yang hanya diketahui oleh pihak restoran tersebut.
Umumnya koki pada setiap restoran tersebut tahu tentang resep rahasia ini. Si koki tersebut biasanya sudah diikat kontrak untuk menjaga rahasia dagang.
Dengan demikian mereka tidak akan membocorkan rahasia tersebut, atau membuka restoran sejenis dengan resep yang sama.
Jika rahasia dagang sudah diatur sesuai undang – undang, maka si koki bisa dituntut jika melanggar kontrak tersebut.
Oleh karena itu sangat penting memahami tentang undang – undang terkait rahasia dagang tersebut, agar bisnis kamu tetap terlindungi dengan baik.
Pada artikel ini kami akan merangkum beberapa informasi tentang rahasia dagang tersebut.
Daftar Isi
Apa Undang Undang yang Mengatur Rahasia Dagang?
Dalam dunia bisnis sering sekali terjadi pencurian terhadap rahasia dagang atau perusahaan.
Bahkan tidak jarang hal ini dilakukan oleh pihak internal perusahaan atau tempat bisnis tersebut. Untuk mencegah hal tersebut, maka diatur oleh undang – undang terkait rahasia dagang.
Di Indonesia rahasia dagang diatura dalam Undang – Undang No. 30 Tahun 2000.
Dalam pasal 1 UU no 30 Tahun 2000 tersebut disebutkan bahwa Rahasia Dagang merupakan informasi yang sifatnya rahasia atau tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis, yang memiliki nilai ekonomi, serta dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang tersebut.
Yang tercakup dalam rahasia dagang adalah metode produksi, metode pengolahan, penjualan, strategi, dan informasi lain baik dalam bidang teknologi maupun bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui masyarakat umum.
Apa Saja yang Dilindungi Oleh UU NO 30 Tahun 2000?
Dalam pasal 3 Undang Undang No 30 Tahun 2000 disebutkan bahwa Rahasia Dagang tersebut dilindungi oleh undang – undang jika sifat informasi tersebut rahasia, memiliki nilai ekonomi, dan juga dijaga kerahasiaannya.
Informasi yang bersifat rahasia adalah informasi yang tidak diketahui oleh orang banyak. Atau dalam artian hanya pihak – pihak tertentu saja yang mengetahui informasi tersebut.
Jika masyarakat umum sudah mengetahuinya, maka tidak bisa dilindungi oleh UU rahasia dagang tersebut.
Memiliki nilai ekonomi artinya sifat rahasia dalam bisnis tersebut dapat dimanfaatkan untuk kegiatan atau usaha komersial, atau juga memberikan potensi keuntungan ekonomi.
Misalnya saja resep rahasia nasi goreng dapat dimanfaatkan untuk membuka restoran dan mendatangkan keuntungan.
Informasi yang dijaga kerahasiaannya artinya pemilik atau pihak – pihak yang telah mengetahui rahasia dagang tersebut telah melakukan langkah – langkah seperlunya.
Artinya pemilik usaha dan pihak terkait dengan sadar dan sengaja menjaga kerahasiaan informasi tersebut.
Sanksi Pidana Terhadap Pelanggaran Rahasia Dagang
Biasanya pemilik usaha dan pihak – pihak yang mengetahui tentang informasi dagang tersebut telah diikat kontrak.
Pemilik usaha tersebut berhak menggunakan rahasia tersebut. melarang atau mengizinkan pihak lain untuk menggunakannya, dan hal lainnya.
Jika ada pihak yang melanggar kontrak perjanjian atau dengan sengaja membongkar rahasia dagang tersebut, atau mendapatkan rahasia dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan Undang – undang, maka akan dikenakan sanksi.
Dalam UU No 30 tahun 2000 tersebut ditetapkan ancaman terhadap pelanggaran ini adalah penjara paling lama 2 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), untuk itu setiap orang wajib menghormati rahasia dagang.
Apakah Rahasia Dagang Memiliki Batas Waktu?
Pemilik rahasia dagang dan pihak – pihak yang mengetahuinya akan menandatangani kontrak untuk menjaga rahasia dagang tersebut.
Perlu diketahui bahwa kontrak tersebut sifatnya sepanjang waktu. Jadi tidak ada batas waktu terkait perlindungannya.
Selama rahasia dagang tersebut dijaga oleh pemilik dan langkah – langkah pencegahan dilakukan, maka informasi rahasia tersebut masih tetap berada dalam perlindungan undang – undang. Jadi jika kamu memiliki usaha, pastikan untuk melindungi rahasia dagangnya.
Cara Menjaga Rahasia Dagang
Meskipun telah dilindungi oleh undang – undang, tetap saja diperlukan langkah – langkah atau upaya melindungi informasi rahasia tersebut. Pasti ada saja pihak – pihak yang berusaha membongkarnya untuk kepentingan peribadi.
Agar hal ini tidak terjadi kepada bisnis kamu, maka upaya meningkatkan kerahasiaan dan perlindungan ekstra perlu dilakukan. Berikut ini beberapa cara menjaga rahasia dagang yang bisa kamu lakukan.
Membuat Perjanjian Non – Disclosure Agreement dengan Karyawan
Sering sekali karyawan dari perusahaan sendiri yang membocorkan rahasia dagang suatu perusahaan.
Untuk itu diperlukan pembuatan kontrak perjanjian agar para karyawan ikut terlibat dalam menjaga rahasia dagang tersebut.
Klausul Non – Disclosure perlu diikutsertakan dalam kontrak kerja dengan karyawan tersebut.
Dengan demikian, karyawan tersebut nantinya tidak berhak membocorkan atau menyebarkan rahasia dagang tersebut ke pihak luar.
Jika sudah dibuat perjanjian Non – Disclosure Agreement tersebut, maka karyawan yang melanggar dapat diproses secara hukum nantinya. Tetapi jika hal ini tidak ada, perusahaan tidak berhak menuntutnya.
Menjaga Ketat Keamanan Data Elektronik dan Fisik
Latih Karyawan Menjaga Informasi Rahasia Tersebut
Dibutuhkan juga kesedaran dari setiap karyawan agar mau menjaga informasi rahasia tersebut demi kemajuan perusahaan atau bisnis tersebut. Untuk itu program latihan untuk menjaga rahasia dagang juga perlu dilakukan.
Perlu dibuat pelatihan khusus untuk menjaga data – data atau informasi yang sifatnya rahasia dalam bisnis tersebut.
Terkadang bisa juga karyawan tidak paham tentang prosedur melindungi rahasia dagang tersebut. Jadi dengan adanya pelatihan, karyawan terkait bisa berkontribusi dalam menjaga atau melindunginya.
Buat Tim Khusus Untuk Mengontrolnya
Beberapa perusahaan atau tempat bisnis bahkan membuat tim khusus yang bertugas mengontrol perlindungan rahasia dagang tersebut.
Dengan demikian segala bentuk pelanggaran atau pembocoran rahasia bisa dihindarkan nantinya.
Jika lini bisnis kamu sudah tergolong besar, maka tidak ada salahnya membentuk tim khusus yang bertugas mengontrol penggunaan rahasia dagang tersebut.
Atau bisa juga dibuat jabatan khusus yang bertugas melindungi dan mengontrol informasi rahasia tersebut.
Tidak dapat dipastikan bahwa karyawan tetap bekerja pada perusahaan tersebut. Untuk itu memastikan bahwa rahasia dagang tetap terjaga dengan baik sangat penting dilakukan.
Persaingan dalam dunia bisnis begitu ketat, sehingga sering cara curang digunakan termasuk pencurian rahasia dagang.
Gunakan Jasa Advokat
Untuk memberikan perlindungan ekstra terhadap rahasia dagang, maka perlu juga menggunakan jasa advokat.
Cara ini akan membuat kamu semakin paham terkait pemanfaatan hukum dalam melindungi rahasia dagang tersebut, serta paham risiko apa saja yang perlu dihadapi.
Advokat akan memberikan solusi atau langkah – langkah yang tepat untuk menghindari masalah hukum yang bisa terjadi pada bisnis kamu.
Rahasia dagang merupakan informasi yang sangat berharga, oleh karena itu pastikan tahu cara menjaga rahasia dagang, agar bisnis kamu tetap berkembang.
Untuk bisa mengajukan pinjaman di KoinBisnis, usia usaha Anda harus minimal 2 tahun atau 6 bulan jika Anda memiliki toko online. Kami mohon maaf sebelumnya.
Setelah melakukan penilaian, kami mohon maaf untuk saat ini belum bisa menerima pengajuan pinjaman Anda. Hal ini dikarenakan, kami menemukan pengeluaran Anda ditambah dengan cicilan, lebih besar dibandingkan pendapatan.