Yuk, Mari Mengenal Ekonomi Syariah – Tentu, bagi setiap muslim sudah sepatutnya terus mempelajari segala hal yang berkaitan dengan hukum islam termasuk juga ekonomi.
Maka, setiap hukum Islam memang sudah sewajarnya dijadikan landasan untuk menjalani kehidupan seperti urusan ekonomi.
Baca Juga: Middle Class Moslem di Indonesia
Dalam Islam, ternyata urusan ekonomi juga dibahas bahkan sangat detail.
Maka, jika kamu sudah memahami istilah ekonomi Syariah, kamu bisa saja akan mempertimbangkan kembali tentang bunga deposito.
Hal ini karena prinsip dari ekonomi ini adalah berjalan sesuai dengan Quran dan Hadits.
Sudah pastinya, ekonomi semacam ini akan menghindari bunga atau riba.
Semakin Populer
Sudah lama sistem ekonomi konvensional yang diadopsi dari Barat diberlakukan.
Namun, karena berbagai hal termasuk kerugian yang didapat, saat ini banyak pengusaha Muslim termasuk instansi yang juga mulai mengenalkan istilah ekonomi Syariah sebagai solusi dari berbagai masalah yang ada pada ekonomi konvensional.
Baca Juga: 7 Cara Jitu Promosi Produk Melalui Billboard
Maka, saat ini, ekonomi Syariah atau Islam yang diterapkan di berbagai lembaga sudah berkembang sangat pesat. Bahkan antusias masyarakat Muslim juga sangat tinggi.
Hal ini dikarenakan adanya prinsip-prinsip Syariah yang diberlakukan seperti mengganti bunga dengan bagi hasil dan lain sebagainya.
Prinsip untuk saling memberikan keuntungan serta terhindar dari berbagai transaksi yang bertentangan dengan prinsip Syariah menjadi semangat tersendiri baik untuk konsumen atau nasabah juga untuk instansi yang memberlakukan ekonomi berbasis Syariah.
Baca Juga: Mengenal Jenis-jenis Monetisasi Dari Website
Maka, saat ini istilah tersebut memang sering digaungkan dan sudah pasti tidak asing lagi.
Tentu, ini berbeda dengan awal-awal saat istilah ini diperkenalkan.
Awal Mula
Dalam dunia perbankan, istilah ekonomi Syariah diawali dengan diresmikannya Mith Ghamr Local Saving Bank yang berada di Mesir pada tahun 1963.
Baca Juga: Olahraga Yang Sehat Untuk Jantung Kuat
Kemudian, perkembangan bank berbasis ekonomi Syariah ini terus berkembang pesat hingga ke Indonesia.
Di Indonesia, tentu Bank Muamalat bisa dikatakan sebagai pelopor dari bank yang menggunakan asas Islam untuk berbagai transaksinya.
Baca Juga: 7 Olahraga Termahal Di Dunia
Dari lahirnya Bank Muamalat, kemudian lahir pula amal usaha yang menggunakan istilah ekonomi Syariah termasuk juga dibukanya berbagai nama bank konvensional yang menambahkan istilah Syariah seperti BRI Syariah, BNI Syariah, Mandiri Syariah dan lain sebagainya.
Pastinya, perkembangan yang pesat ini bukan tanpa sebab melainkan banyak nasabah Muslim yang sudah sadar dan bisa menikmati keuntungannya dari berbagai layanan berbasis Syariah ini.
Baca Juga: Golf, Olahraga Para Pengusaha Kelas Atas
Jadi, bukan hanya bank yang menggunakan istilah Syariah melainkan juga kegiatan pembiayaan modal usaha, pegadaian Syariah, asuransi Syariah dan lain-lain.
Ini menunjukkan bahwa semakin banyaknya masyarakat yang sadar akan kelebihan dari lembaga keuangan yang menggunakan istilah dan menerapkan prinsip Syariah.
Baca Juga: Mengenal Berbagai Jenis Pajak Usaha
Bahkan, tidak hanya disukai masyarakat Muslim melainkan juga masyarakan non Muslim yang juga ikut menikmatinya.
Dari pesatnya perkembangan lembaga yang menggunakan ekonomi Syariah sebagai dasar dari transaksinya sudah membuktikan bahwa ekonomi berbasi Syariah bisa menjawab berbagai problematika yang ada sebelumnya.
Baca Juga: Tentang Sharing Economy: Apa dan Bagaimana
Selain itu, sistem berbasis Syariah juga terus dikembangkan untuk memberikan pelayanan yang lain bagi masyarakat agar semakin merasa tenang dan nyaman ketika menggunakan layanan berbasis prinsip Syariah.
Tentu, ini merupakan kabar baik bagi siapa saja yang sudah menikmati manfaat dari diterapkannya prinsip ekonomi Syariah.
Adanya Kekurangan
Dibalik pesatnya perkembangan ekonomi syariah ini bukan berarti tanpa hambatan.
Banyak ekonom Islam termasuk ulama yang masih menyimpulkan berdasarkan temuan berbagai fakta bahwa apa yang sudah diterapkan oleh berbagai lembaga keuangan yang menambahkan istilah Syariah sebagai bentuk layanannya masih sangat kurang.
Bahkan tidak dipungkiri banyaknya transaksi perbankan Syariah yang tidak jauh berbeda dengan bank konvensional seperti adanya bunga deposito yang diartikan bagi hasil pada bank Syariah.
Baca Juga: Memetakan Potensi Halal Tourism Di Dunia
Artinya, pro kontra masih ada terkait hal ini karena setelah kajian matang tentang prinsip Syariah yang dipakai oleh lembaga keuangan baik bank, pegadaian atau juga asuransi masih belum sepenuhnya bisa dikatakan sesuai dengan Syariah 100%.
Artinya, masih dibutuhkan regulasi dan terobosan agar lembaga keuangan ini benar-benar menerapkan sistem berbasis Syariah tanpa harus mengekor pada sistem ekonomi konvensional.
Baca Juga: Mengenal Bisnis Dropshipping
Hal ini dikarenakan lembaga yang menggunakan prinsip Syariah masih menggunakan sistem keuangan dari lembaga keuangan berbasis ekonomi konvensional.
Hanya saja terdapat perbedaan dalam cara menjalankannya.
Tentunya, pihak yang bertanggungjawab dan terkait harus menyelesaikan masalah ini sehingga prinsip Syariah yang diberlakukan murni 100% berdasar Syariah.
Baca Juga: Jenis-jenis Investasi Syariah yang Perlu Diketahui
KoinWorks dan Ekonomi Syariah
Saat ini KoinWorks memiliki produk KoinBond, di mana KoinBond menawarkan pembelian investasi Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) seperti Sukuk Ritel.
Namun perlu diketahui bahwa investasi SBSN, hanya diperjual-belikan selama periode tertentu.
Sejauh ini, KoinWorks telah medistribusikan Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan, yang merupakan investasi SBN berbasis syariah.
Biar tak terlewat dengan penawaran berikutnya, yuk unduh Aplikasi KoinWorks dan lakukan registrasi sekarang!