Kamu pastinya sudah sering mendengar tentang istilah merek, hak paten dan hak cipta bukan? Ketiganya penting untuk Kamu ketahui terutama apabila Kamu membutuhkan legalitas resmi atas produk atau jasa yang Kamu buat.
Hal ini sangatlah penting karena menyangkut legalitas dari produk atau jasa yang Kamu miliki.
Dengan adanya merek, hak paten dan hak cipta maka orang lain tidak akan bisa sembarangan menggunakan produk atau jasa Kamu.
Selain itu juga dengan adanya merek, hak paten dan hak cipta bisa membantu untuk menghindarkan dari tindakan plagiarism.
Saat Kamu ingin mendaftarkan merek, hak paten dan hak cipta dari produk atau jasa milik Kamu, maka Kamu perlu membawa sejumlah syarat ke Dirjen Hak Kekayaan Intelektual yang biasanya berada di bawah Kemenkumham.
Jika Kamu belum paham, maka Kamu bisa berkonsultasi terlebih dulu dengan petugas yang ada di kantor Kemenkumham di kota Kamu.
Dengan adanya hak kekayaan intelektual yang dimiliki oleh produk maupun jasa maka tentunya produk atau jasa tersebut telah mendapat pengakuan dari Negara dan tentunya tidak akan mendapatkan perlakuan yang tidak adil dari pihak lain.
Agar bisa lebih memahami apa perbedaan antara merek, hak paten dan hak cipta, maka di bawah ini akan dijelaskan dengan lebih detail mengenai ketiganya.
Daftar Isi
Perbedaan Antara Merek, Hak Paten Dan Hak Cipta
Secara garis besar, mari kita bahas terlebih dulu mengenai apa perbedaan antara merek, hak paten dan hak cipta.
Merek adalah tanda berupa gambar, angka, unsur warna dan huruf yang digunakan untuk mewakili sebuah produk atau jasa.
Sedangkan Hak Paten adalah hak eksklusif yang langsung diberikan kepada seorang penemu dalam bidang teknologi yang pada waktu tertentu menjalankan sendiri hasil penemuannya itu atau memberikan hak kepada orang lain untuk menggunakannya.
Kemudian untuk hak cipta merupakan hak pencipta atau penerima hak cipta untuk mengemukakan atau memperbanyak ciptaannya dengan tidak melanggar batas-batas yang telah ditentukan pada UU yang berlaku.
Dengan membaca mengenai apa perbedaan antara merek, hak paten dan hak cipta maka sudah nampak jelas bahwa ketiganya memiliki intisarinya masing-masing, sehingga tidak semua produk bisa mendaftarkan salah satu atau ketiganya.
Untuk lebih memahami ketiganya dengan mendalam maka di bawah ini terdapat penjelasan masing-masingnya dengan lebih mendetail :
Tentang Merek
Macam-Macam Merek
Masuk ke dalam pembahasan tentang merek, berikut ini ada beberapa macam merek :
- Merek Dagang, adalah sebuah merek yang mewakili sebuah barang yang diperjualbelikan untuk membedakannya dari barang lain yang sejenis.
- Merek Jasa, adalah sebuah merek yang mewakili sebuah jasa yang diperjualbelikan untuk membedakannya dari jasa lain yang sejenis.
- Merek Kolektif, adalah sebuah merek yang mewakili sebuah barang/jasa yang berkarakteristik sama agar bisa dibedakan dengan barang/jasa lain yang sejenis.
Fungsi Merek Menurut Ahli
Menurut salah satu ahli yang bernama Endang Purwasih, sebuah merek memiliki fungsi sebagai berikut :
- Fungsi Membedakan, dengan adanya merek maka produk milik perusahaan yang Kamu kelola bisa dibedakan dari produk perusahaan lain yang serupa
- Fungsi Jaminan Reputasi, dengan adanya merk maka bisa menjadi sebuah tanda asal produk tersebut selain itu bisa juga menjadi jaminan dari segi kualitas akan produk tersebut di mata konsumennya
- Fungsi Promosi, dengan adanya sebuah merek maka bisa menjadi sebuah cara untuk melakukan promosi atau perkenalan produk tersebut kepada masyarakat luas
- Fungsi Rangsangan Investasi serta Pertumbuhan Industri, sebuah merek bisa menarik banyak investor lain untuk melakukan investasi setelah melihat citra yang digambarkan dari merek tersebut yang juga berperan dalam pengembangan industri itu sendiri.
Tentang Hak Paten
Cara Mendapatkan Hak Paten
Hak Paten bisa Kamu dapatkan dengan cara mendaftarkannya pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM RI. Ada sejumlah syarat yang harus Kamu persiapkan saat hendak mendaftarkan hak paten.
Kamu harus menyiapkan surat permohonan yang biasanya formulirnya sudah disediakan oleh DJKI untuk Kamu isi.
Setelah itu surat permohonan tersebut diantarkan langsung ke DJKI untuk diproses beserta beberapa syarat lainnya.
Sangat penting untuk mendaftarkan hak paten sehingga orang lain tidak bisa sembarangan menyalahgunakannya.
Kalaupun ada yang menyalahgunakannya, maka Kamu bisa melaporkannya ke DJKI di Kemenkumham.
Jangka Waktu Hak Paten
- Hak Paten memiliki jangka waktu selama 20 tahun mulai dari Tanggal Penerimaan Pengajuan Hak Paten sampai jangka waktu tersebut. Jangka Waktu Hak Paten ini tidak dapat diperpanjang masanya
- Hak Paten Sederhana memiliki jangka waktu selama 10 tahun mulai dari Tanggal Penerimaan pengajuan sampai jangka waktu tersebut. Jangka waktu ini juga tidak dapat diperpanjang masanya.
Tentang Hak Cipta
Hak Cipta Yang Dilindungi Undang-Undang
Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta maka ada tiga bidang karya cipta yang dapat dilindungi, pertama karya cipta dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan karya sastra yang diantaranya adalah sebagai berikut :
- Buku, program komputer, perwajahan (layout) yang diterbitkan dan berbagai karya tulis lainnya
- Kulliah, ceramah, pidato dan sejenisnya
- Berbagai alat peraga yang digunakan untuk ilmu pengetahuan dan pendidikan
- Lagu/Musik dengan teks maupun tanpa teks
- Drama musical atau drama, koreografi, tari, pantomim dan pewayangan
- Seni rupa
- Arsitektur
- Peta
- Seni Batik
- Fotografi
- Sinematografi
- Terjemahan, saduran, bunga rampai, tafsir, database dan karya lainnya yang berasal dari pengalihwujudan
Prinsip Hak Cipta
Ada beberapa prinsip yang mendasari adanya hak cipta pada suatu produk atau jasa yang meliputi :
- Yang bisa mendapatkan perlindungan hak cipta adalah ide yang asli dan telah berwujud
- Hak cipta muncul secara otomatis
- Hak cipta adalah hak eksklusif yang keberadaannya diakui oleh hukum yang berlaku
- Hak cipta ini bukanlah hak mutlak atau absolut
Manfaat Penting Adanya Merek, Hak Paten Dan Hak Cipta
Setelah mengerti dengan baik apa perbedaan antara merek, hak paten dan hak cipta, maka berikut ini tambahan ilmu tentang apa manfaat dari ketiganya, seperti berikut ini :
- Jaminan Perlindungan Hukum
Dengan adanya merek, hak paten ataupun hak cipta, maka produk /jasa Kamu sah di mata hukum dan mendapatkan perlindungan sesuai dengan aturannya
- Memberikan Kepercayaan Pada Konsumen
Saat sebuah perusahaan telah mengantongi merek, hak paten atau hak cipta dari sebuah produk/jasanya maka dengan demikian konsumen menjadi lebih percaya pada dedikasi yang ada pada perusahaan
- Memberikan Keuntungan Lebih Pada Perusahaan
Ketika produk atau jasa yang Kamu kembangkan sudah mengantongi hak merek, hak paten atau hak cipta dari DJKI maka setiap kali ada perusahaan atau orang lain yang menggunakan produk atau jasa Kamu tersebut, maka mereka wajib meminta persetujuan Kamu dan wajib memberikan bayaran berupa royalti kepada Kamu.
Sudah mengerti bukan apa perbedaan antara merek, hak paten dan hak cipta serta betapa pentingnya untuk memiliki merek, hak paten dan hak cipta?