Di tengah kondisi tidak menentu sekarang ini, usaha petshop ternyata masih berjalan dengan baik. Petshop memang merupakan usaha yang menggiurkan, tetapi salah satu hal yang harus diperhatikan ketika memulai usaha ini ialah jenis pajak untuk bisnis petshop.
Ketika menyangkut masalah pajak, ada beberapa hal yang harus diperhatikan untuk menentukan besaran pajaknya. Contohnya saja seperti apakah petshop tersebut juga membuka klinik hewan, atau terdapat dokter hewan yang menjalankan jasa praktek di klinik tersebut.
Daftar Isi
Hal yang Harus Diperhatikan Pada Jenis Pajak untuk Bisnis Petshop
Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan untuk menentukan jenis pajak pada bisnis petshop, antara lain:
Kewajiban Pajak Toko Sebagai PKP atau Non PKP
Bila pemilik toko masih berstatus sebagai WP Badan serta belum PKP, kewajiban yang dimiliki hanya PPh atau Pajak Penghasilan saja.
Sedangkan, kewajiban pajak untuk pedagang PKP yaitu, pedagang atau pemilik bisnis yang memiliki status sebagai WP Badan PKP, kewajiban yang dimiliki ada dua, yaitu PPh serta PPN.
Batasan Omzet
Untuk segi penghasilan yang didapatkan, terdapat batasan omset yang diperoleh selama setahun, agar bisa dikategorikan sebagai PKP atau Non PKP, yaitu:
Batasan omset kurang dari Rp4.8 miliar dalam setahun
Bila pedagang eceran mempunyai usaha toko dengan jumlah omset tidak lebih dari Rp4.8 miliar dari peredaran bruto setahun, dapat dikategorikan sebagai Non PKP.
Sehingga, kewajiban yang dimiliki hanya membayar PPh saja. tetapi pemilik bisnis bisa memilih mengajukan PKP bila omset yang dimiliki masih dibawah Rp4.8 miliar dalam setahun.
Ketika sudah dikukuhkan sebagai PKP, pebisnis harus melaksanakan pembukuan di kewajiban PPhnya. Kemudian, pebisnis juga harus menerbitkan faktur pajak setiap transaksi barang serta jasa yang terkena pajak.
Omzet lebih dari Rp4.8 miliar
Sedangkan, jika omset yang dimiliki di atas Rp4.8 miliar setahun, wajib menjadi PKP serta mempunyai kewajiban atas PPh untuk melakukan pembukuan dan wajib memungut PPN serta membayar PPN terutang.
Jenis Pajak untuk Dokter dalam Bisnis Petshop yang Menjalankan Praktek
Bagaimana dengan jenis pajak untuk bisnis petshop yang dibuka juga menjalankan praktek dokter hewan, dan menjual obat, pakan serta penitipan hewan? Bila terjadi keadaan tersebut, menurut PMK 107/2013 pasal 2/PP 46/2013.
Di dalam pasal tersebut mengatur PPh final 4(2)-1% omset per bulan dapat digunakan untuk dokter dengan omset tidak lebih dari Rp4.8 miliar dalam setahun. Sehingga, jika menggunakan PP 46/2013, tidak terdapat PPh 25 serta PPh 21 Ahli.
Oleh sebab itu harus memohon SKB PPh 21 di kantor pajak, sehingga tidak terkena potongan PPh. Kemudian, dokter swasta yang praktek dapat menggunakan norma bila penghasilan yang dimiliki lebih dari Rp4,8 miliar per tahun.
Bila dokter yang membuka praktek swasta, tidak menggunakan tarif PPh final 1% karena termasuk dalam pekerjaan bebas. Sedangkan perhitungan penjualan pakan, obat, serta barang yang berkaitan dengan hewan, bila menggunakan pencatatan norma, rumus yang digunakan adalah.
Peredaran bruto X Norma = penghasilan neto
Penghasilan neto – PTKP = Penghasilan kena Pajak
Penghasilan Kena Pajak X Tarif PS 17 (1) huruf a UU PPh
Dalam hal ini, yang harus diperhatikan dengan baik adalah besarnya penghasilan yang dimiliki oleh toko hewan peliharaan tersebut.
Pemungutan dan Potensi Pajak Bisnis Petshop Importir dan Distributor
Bagaimana bila petshop tersebut melakukan import? Untuk kegiatan impor, kegiatan PPN dilakukan di rantai penjualan mulai importir, distributor sampai konsumen akhir. Pengenaan juga dapat dilakukan dari penangkaran atau tempat perkembangbiakan.
Bila memang, bisnis petshop tersebut juga digunakan untuk perkembangbiakan atau penangkaran. Sedangkan untuk PPnBM hanya dilakukan satu kali. Pengenaan PPnBM ini hanya dilakukan ketika impor hewan peliharaan dilakukan.
Pemungutan PPnBM juga dilakukan hanya ketika penyerahan setelah hewan sampai di penangkaran atau di tempat perkembangbiakan. Sehingga, pembayaran PPnBM akan dilakukan oleh importir saja.
Jika pembelian hewan petshop dilakukan secara impor, atau distributor, bila pembelian hewan untuk petshop dilakukan dari dalam daerah pabean.
Oleh sebab itu, jika sebuah petshop dilengkapi dengan klinik hewan, menjual hewan dari luar negeri, menjual aksesoris untuk hewan peliharaan serta terdapat dokter yang merawat hewan, tentu pajak yang berlaku akan cukup banyak.
Cara Hindari Kesalahan Perhitungan Pajak
Begitu banyaknya kewajiban pajak yang dimiliki pemilik toko hewan peliharaan membuat kamu harus lebih jeli dalam melakukan perhitungan pajak. Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menghindari kesalahan perhitungan pajak.
Untuk menghindari kesalahan perhitungan pajak, kamu bisa mempekerjakan staf khusus yang berpengalaman dalam perhitungan pajak. Pastikan staf tersebut memang memiliki pengalaman melakukan perhitungan pajak khususnya untuk toko hewan peliharaan.
Selain mempekerjakan staf khusus untuk perhitungan pajak, jika petshop yang kamu miliki belum besar, kamu juga bisa bekerjasama dengan agensi pajak, sehingga perhitungan akan dilakukan dalam kurun waktu tertentu, dan dapat menghindari kesalahan perhitungan.
Pajak menjadi salah satu kewajiban yang harus dipenuhi serta diperhatikan dalam pelaksanaan perhitungannya. Jadi, sudah jelas bukan seperti apa perhitungan jenis pajak untuk bisnis petshop ini?
Bank digital hadir untuk pelaku UKM, freelancers, dan online sellers di Indonesia.
Urus segala keperluan bisnis dan keuangan pakai KoinWorks NEO. Kemudahan berbagai layanan seperti bebas biaya transfer antar bank dan pinjaman modal tanpa agunan untuk bisnismu hanya dengan satu aplikasi!
Lihat juga berbagai panduan dan informasi bisnis hanya di KoinWorks.