Sebuah bisnis akan lebih mudah berkembang ketika berbentuk badan usaha. Untuk bisnis kopi, jenis badan usaha yang disarankan adalah Commanditaire Vennootschap (CV). Artikel ini akan membahas cara membangun CV untuk bisnis kopi milikmu.
CV atau persekutuan komanditer adalah badan usaha dengan legalitas hukum. Terdiri dari paling tidak 2 orang sebagai sekutu yang bertanggung jawab atas jalannya usaha. Salah satu sekutu boleh bertindak sebagai sekutu pasif, yaitu hanya sebagai investor.
Keuntungan dari membangun CV bagi bisnis kopi adalah agar bisnis lebih mudah mendapatkan kredit atau pendanaan. Dengan demikian, bisnis akan lebih mudah berkembang.
Daftar Isi
4 Cara Membangun CV untuk Bisnis Kopi
Simak apa saja yang perlu kamu siapkan untuk membangun CV bisnis kopi berikut ini:
Membuat Akta Pendirian CV
Pembuatan akta pendirian CV dapat kamu lakukan melalui notaris. Notaris akan mengeluarkan dokumen resmi yang berlaku sebagai bukti peristiwa bahwa telah berdiri sebuah CV.
Akta pendirian CV akan berisi seluruh informasi berkaitan dengan bisnis kopi yang kamu dirikan. Mulai dari nama dan profil usaha, tujuan, modal usaha, hingga bentuk kegiatan. Sebagai catatan, akta notaris ini harus berbahasa Indonesia.
Ketika kamu mengurus pembuatan akta pendirian CV bisnis kopi ke notaris, kamu akan diminta untuk melengkapi beberapa berkas. Mulai dari KTP dan NPWP pendiri CV, bukti kepemilikan atau sewa lokasi usaha, IMB, dan tanda terima pajak.
Mendaftarkan Akta ke AHU Online
Beberapa penyedia layanan pendirian CV memberikan fasilitas hingga pendaftaran akta pendirian CV ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham. Namun, kamu juga bisa mengurusnya sendiri jika memang ingin.
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 91 Tahun 2017 mengenai percepatan investasi, pendaftaran CV ke Kemenkumham dapat dilakukan secara digital. Para pemilik bisnis, termasuk bisnis kopi tidak perlu lagi mengajukan usahanya melalui Pengadilan Negeri.
Kemenkumham menyediakan fasilitas tersebut melalui Administrasi Badan Usaha atau AHU Online yang dapat kamu akses di https://ahu.go.id/.
Namun, jika kamu ingin memanfaatkan fasilitas dari penyedia layanan pengurusan pendirian CV. Kamu dapat merogoh kocek mulai dari Rp 2.000.000,00 – Rp 3.000.000,00 hingga CV bisnis kopimu terdaftar di Kemenkumham.
Membuat NPWP Badan Usaha
Sebagai pemilik bisnis kopi, penting bagimu untuk membuat NPWP atas nama badan usaha. Karena, wajib pajak (WP) pribadi dan badan usaha dikenakan pajak yang berbeda.
Pajak untuk WP pribadi diatur dalam PPh Pasal 21. Sedangkan WP Badan Usaha diatur dalam UU PPN 11/1984. Dimana, apabila dalam setahun bisnis kopimu memiliki penerimaan bruto lebih dari Rp 48.000.000.000,00. Maka, kamu harus melaporkan usahamu dengan status Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Jika kamu bertindak sebagai sekutu aktif dalam CV, sehingga tidak memiliki waktu untuk pengurusan berkas, ada baiknya pembuatan NPWP badan usaha juga kamu serahkan pada penyedia layanan.
Namun, jika kamu ingin mengurusnya sendiri, kamu dapat mengunjungi http://ereg.pajak.go.id/daftar. Ini adalah laman digital yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mempermudah proses pembuatan NPWP.
Pada laman tersebut, kamu akan diminta untuk melampirkan beberapa data, seperti Akta Pendirian CV, KTP, NPWP pemilik bisnis, dan surat pernyataan usaha. Setelah kamu menyelesaikan pengisian formulir, kartu NPWP Badan Usaha milik bisnis kopimu akan dikirim ke alamatmu dalam waktu 3–14 hari kerja.
Mengurus Nomor Izin Berusaha (NIB)
Surat legalitas terakhir yang perlu kamu urus berkaitan dengan membangun CV untuk bisnis kopi adalah NIB. Berkas ini penting untuk mendukung pengembangan bisnis kopimu.
Terutama jika kamu mendatangkan bahan baku dari luar negeri, seperti biji kopi, misalnya. NIB berlaku sebagai pengganti Angka Pengenal Impor (API) dan Hak Akses Kepabeanan.
NIB juga berlaku sebagai Surat Izin Usaha (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Tak hanya itu, dengan mengurus NIB, sebagai pemilik bisnis kamu juga akan mendapatkan izin lokasi, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan.
Panduan pengurusan NIB dapat kamu akes pada laman https://oss.go.id/panduan. Kamu akan diminta untuk menyiapkan beberapa berkas pendukung, antara lain Akta Pendirian CV, SK Kemenkumham, NPWP Badan Usaha, KTP dan NPWP pemilik bisnis.
Masa Berlaku Pendirian CV Bisnis Kopi
Ini adalah kabar baik bagimu sebagai pelaku bisnis kopi. Akta pendirian CV tidak memiliki masa aktif, sehingga kamu tidak perlu mengurus perpanjangannya setiap beberapa tahun. Selain itu, NIB juga berlaku selama kegiatan usaha masih berlangsung.
Pembaharuan hanya perlu kamu lakukan jika terjadi perubahan, seperti nama pemilik usaha atau lokasi toko. Dengan demikian, setelah semua proses pengurusan legalitas usaha selesai, kamu cukup fokus menjalankan bisnis kopi.
Yuk, Segera Bangun CV untuk Bisnis Kopi Kamu!
Seperti itulah cara mendirikan CV untuk bisnis kopi tahun 2022 yang perlu kamu tahu. Namun, tata cara dan peraturan tentang pendirian badan usaha terus berubah.
Sebagai contoh, beberapa tahun lalu pebisnis harus mendaftarkan usaha melalui Pengadilan Negeri setempat. Tahun ini, hal ini sudah tidak diperlukan. Sebagai pebisnis kamu dapat menikmati kemudahan proses administrasi yang sudah serba digital.
Oleh karena dinamisnya proses yang sedang banyak diperbaharui, kamu sebaiknya melakukan pengecekan kembali ke dinas terkait ketika akan mendirikan CV untuk bisnis kopimu. Salam sukses!
Untuk para pelaku usaha kecil dan menengah, online sellers, dan freelancers. Kamu bisa lihat artikel lainnya di KoinWorks untuk dapatkan insight positif bagaimana cara berbisnis!
Nikmati kemudahan transaksi bisnis dan keuangan kamu dalam satu aplikasi hanya di KoinWorks NEO!