Bagaimana cara daftar merek dagang yang tepat untuk sebuah bisnis kuliner yang sedang kamu jalani?
Merek yang kamu gunakan pada bisnis kuliner perlu kamu daftarkan secara resmi, agar bisa sepenuhnya menjadi milik bisnismu.
Jika tidak, ada kemungkinan merek tersebut digunakan juga oleh bisnis lain.
Tentu kamu tidak ingin brand yang telah kamu bangun sendiri secara susah payah, dengan mudahnya disamakan dengan bisnis lain, bukan?
Belum lagi jika bisnis lain tersebut telah mendaftarkannya terlebih dahulu, dan justru meminta bisnismu untuk mengubah brand, seperti yang terjadi pada kasus bisnis kuliner “Geprek Bensu” vs “I Am Geprek Bensu” yang cukup ramai beberapa waktu lalu.
Hal ini tentu akan sangat merepotkan bisnismu.
Nah, oleh karena itu yuk segera daftarkan merek bisnis kuliner milikmu.
Kamu bisa simak ulasan cara-caranya di bawah ini!
Daftar Isi
Biaya Pendaftaran Merek
Rupanya kamu tak perlu merogoh kocek terlalu dalam untuk mendaftarkan merek.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai pihak yang mendata merek dagang, mematok biaya pendaftaran sebesar Rp500.000,00. Biaya ini berlaku bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
Kriteria Usaha Mikro menurut PP No. 7 tahun 2021, pasal 35 & 36, adalah jika modal bisnis mencapai Rp1.000.000.000,00.
Sedangkan untuk Usaha Kecil adalah jenis usaha yang memiliki modal sebesar Rp1.000.000.000,00 hingga Rp5.000.000.000,00.
Jika bisnis kuliner milikmu memiliki modal lebih dari Rp5.000.000.000,00, maka biaya pendaftarannya adalah Rp1.800.000,00 karena sudah termasuk dalam kategori Usaha Umum.
Syarat Pendaftaran Merek Bisnis Kuliner
Dilansir dari situs resmi DJKI, berkas-berkas yang menjadi syarat pendaftaran merek dagang juga tergolong ringkas, hanya butuh 3 macam saja, seperti berikut ini:
1. Label merek
Label merek adalah contoh logo, atau etiket, dari bisnis kulinermu.
Ketentuan label merek yang perlu kamu lampirkan, antara lain file format JPG, menggunakan resolusi 300 DPI, dan ukuran maksimal 9 x 9 cm.
Selain itu, merek yang diserahkan juga tidak menggunakan simbol © (copyright), ® (registered), atau ™ (trademark).
2. Surat asli keterangan UKM Binaan Dinas
Kamu tidak perlu bingung mengenai format surat keterangan ini, karena sudah tersedia pada website resmi DJKI; kamu tinggal mengunduh dan mengisinya saja sesuai petunjuk yang ada.
3. Surat pernyataan UMK bermeterai
Khusus untuk kamu pemilik Usaha Mikro dan Kecil, wajib untuk menyertakan surat pernyataan ini.
Selain surat rekomendasi dan keterangan, DJKI juga menyediakan contoh format surat pernyataan yang dapat diunduh di website resminya.
Hal ini tentu memudahkanmu untuk melengkapi semua berkas persyaratan.
Proses pendaftaran merek dagang
1. Mengisi formulir pendaftaran
Hal pertama yang harus kamu lakukan untuk mendaftarkan merek dagang adalah mengajukan permohonan & mengisi formulir pendaftaran.
Kamu harus mengajukan permohonan pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terdekat, ya.
Kemudian, kamu bisa mengisi formulir pendaftaran, baik secara online maupun offline:
Mengisi formulir secara offline:
- Ajukan permohonan langsung ke DJKI. Jangan lupa untuk membawa semua dokumen penting sesuai poin-poin persyaratan sebelumnya.
- Permohonan pendaftaran hak merek akan diajukan dalam dua rangkap, serta diketik sesuai dengan formulir yang disediakan DJKI dalam bahasa Indonesia.
- Data yang termuat dalam formulir permohonan hak merek meliputi waktu permohonan, nama lengkap, kewarganegaraan, alamat pemohon, nama, dan alamat lengkap kuasa.
- Kamu juga perlu menuliskan informasi mengenai warna (jika merek bisnis kuliner milikmu memakai sejumlah unsur warna), nama negara, dan tanggal pengajuan merek dagang.
- Berikutnya, surat permohonan tersebut juga harus dilampiri dengan fotokopi/salinan KTP atau paspor, salinan akta pendirian badan hukum, salinan peraturan kepemilikan bersama, dan surat kuasa khusus.
- Lalu, lampirkan juga tanda pembayaran biaya permohonan, sepuluh lembar etiket/label merek sesuai ketentuan, dan surat pernyataan jika merek yang didaftarkan adalah milik pemohon.
- Terakhir, seluruh dokumen tersebut akan dicek terlebih dulu oleh petugas.
Mengisi formulir secara online:
- Buka situs simpaki.dgip.go.id untuk melakukan pemesanan kode billing dengan mengisi kolom yang tersedia.
- Jika sudah melakukan pemesanan kode billing, segera lakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera.
- Setelah itu, kamu sudah bisa login ke aplikasi Merek.
- Bagi kamu yang belum punya akun, lakukan registrasi akun terlebih dulu. Perlu kamu ketahui, bahwa aplikasi Merek sudah terintegrasi dengan Simpaki yang berguna untuk pengecekan kode billing.
- Jika sudah login, masukkan data permohonan merek, dan submit data permohonan online.
- Nantinya, data permohonan online yang sudah kamu submit tersebut harus kamu cetak, dan akan diperiksa oleh petugas.
2. Menunggu hasil pemeriksaan substantif
Jika semua proses awal tersebut sudah dilalui, kamu perlu menunggu hasil pemeriksaan oleh DJKI.
DJKI nantinya akan memutuskan apakah proses pendaftaran merek tersebut valid, dan bisa segera disahkan serta langsung menjadi hak milik bisnismu, atau apakah proses tersebut tidak valid & permintaanmu ditolak.
Biasanya waktu yang dibutuhkan untuk melakukan evaluasi tersebut adalah maksimal 150 hari sejak pemeriksaan substantif dilakukan.
Jika ternyata hasil pengajuan merek kamu ditolak, maka kamu bisa mengajukan banding ke Komisi Banding Merek.
Sebaliknya jika diterima, maka DJKI akan segera menerbitkan sertifikat pendaftaran merek.
Berapa Lama Masa Berlaku Perlindungan Merek Dagang?
Masa perlindungan sebuah merek dagang adalah selama 10 tahun.
Namun, saat mendekati masa akhir 10 tahun tersebut, pemilik bisnis dapat memperpanjang masa berlakunya untuk 10 tahun lagi.
Hal ini bertujuan untuk memastikan merek yang terdaftar tersebut benar-benar digunakan pada barang/jasa, dan barang/jasa tersebut masih diproduksi dan/atau diperdagangkan.
Pengajuan perpanjangan merek dagang dapat kamu lakukan secepatnya 6 bulan sebelum masa 10 tahun tersebut berakhir, atau selambat-lambatnya 6 bulan setelah masa perlindungan berakhir.
Menurut ketentuan DJKI, biaya perpanjangan jangka waktu perlindungan adalah sebesar Rp2.250.000,00 (untuk Umum) dan Rp1.000.000,00 (untuk UMK).
Biaya ini khusus bagi bisnis yang mengajukan perpanjangan pada periode 6 bulan sampai sebelum masa perlindungan berakhir.
Sedangkan untuk pemilik bisnis yang mengajukan perpanjangan perlindungan setelah masa 10 tahun berakhir, hingga 6 bulan setelahnya, maka biayanya adalah sebesar Rp4.500.000,00 (untuk Umum) dan Rp2.000.000,00 (untuk UMK).
Yuk, Segera Daftar Merek Bisnis Kuliner Milikmu!
Itulah pembahasan singkat mengenai pentingnya mendaftarkan merek bisnis kuliner yang kamu miliki.
Merek yang kamu miliki secara sah, tentu akan membuat brand bisnismu menjadi lebih profesional, kredibel, serta representatif.
Dengan mendaftarkannya secara resmi, maka kamu pun memiliki hak penuh terhadap merek tersebut, sekaligus memiliki landasan hukum yang dilindungi oleh negara.
Semoga bermanfaat!
. . .
Kalau kamu termasuk salah satu pelaku usaha kecil, online sellers, atau freelancers, KoinWorks punya satu solusi nih untuk semua kebutuhan keuangan kamu.
Mulai dari transfer antar bank tanpa biaya admin, pembuatan invoice & laporan keuangan, hingga ke akses yang fleksibel untuk mendapatkan pinjaman– semua ini khusus untuk mendukung usaha & bisnis kamu, dan bisa kamu dapatkan di KoinWorks NEO.
Yuk, cari tahu lebih banyak tentang KoinWorks NEO di sini!