Tren bisnis minuman boba semakin menjamur di Indonesia karena memang rasanya yang cocok untuk berbagai kalangan. Lantas, apa saja jenis pajak untuk bisnis boba yang harus dipatuhi agar bisnis tersebut tetap berjalan dengan lancar?
Indonesia merupakan negara hukum yang memiliki peraturan bahwa setiap Wajib Pajak diatur dengan sifat memaksa untuk membayar pajak. Pajak merupakan bentuk kontribusi warga negara untuk pemerintah untuk program pembangunan.
Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara, tetapi bagi pebisnis pajak menjadi nominal yang mengurangi laba bersih yang didapatkan.
Walaupun terlihat memberatkan, pajak memiliki manfaat bagi para pebisnis. Apa saja pajak yang harus dipenuhi oleh pebisnis minuman boba? Simak ulasannya berikut ini, yuk!
Daftar Isi
Manfaat Membayar Pajak Bagi Pebisnis
Berikut adalah manfaat-manfaat pajak yang dibayarkan oleh pebisnis termasuk pebisnis minuman boba.
Membantu Meningkatkan Keterampilan Manajemen Keuangan
Pengelolaan keuangan merupakan hal yang krusial yang bisa membantu pebisnis mempertahankan usahanya. Pajak yang kamu bayarkan dalam pengelolaan bisnis kamu akan melatih bisnis yang kamu jalani untuk mengelola keuangan dengan baik.
Sebagai Profesionalitas Bisnis
Bisnis yang taat membayar pajak dikategorikan profesional. Sering kali Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi bagian dalam suatu kontrak kerja sehingga ketidakpunyaan NPWP akan membuat bisnismu terlihat kurang profesional.
Memudahkan Pinjaman Bank
Bisnis yang taat membayar pajak akan lebih mudah mendapatkan pinjaman dari bank. Kepemilikan NPWP mencerminkan bahwa bisnis yang kamu jalankan profesional.
Berpartisipasi Menstabilkan Perekonomian Negara
Pajak digunakan oleh pemerintah untuk menstabilkan perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, pajak lah yang menjadi salah satu alat stabilitas ekonomi ketika terjadi kondisi yang mengancam perekonomian negara.
Pajak yang ada menjadikan pemerintah memiliki pilihan untuk menerapkan kebijakan. Contoh penerapannya adalah adanya pengenaan pajak pada barang-barang impor yang bertujuan mendorong kemampuan produksi dalam negeri mampu bersaing dengan produk impor.
Adanya pajak juga berperan dalam menjaga nilai rupiah dan menjaga dari kemungkinan defisit yang meluas.
Dengan adanya hal-hal tersebut, pebisnis mempunyai keuntungan tersendiri diantaranya pebisnis dalam negeri dapat terus berkembang tanpa takut tergerus tekanan produk impor.
Jenis Pajak untuk Bisnis Boba
Transaksi yang dilakukan suatu bisnis sangat banyak dan tentu saja mendorong beberapa pelaporan pajak yang harus dipenuhi. Berikut beberapa jenis pajak untuk bisnis boba agar perusahaan kamu berjalan dengan lancar.
Pajak Penghasilan (PPh) dalam Pasal 21
Dalam menjalankan usahanya, setiap bisnis atau perusahaan pasti memiliki karyawan sehingga perusahaan harus membayarkan pajak penghasilan yang biasanya langsung dipotong dari gaji karyawan per bulan. Berikut adalah jumlah penghasilan per tahun dan tarif pajaknya.
- Penghasilan Rp 0 hingga Rp 50 juta, tarif pajak 5%
- Penghasilan Rp 50 juta hingga Rp 250 juta, tarif pajak 15%
- Penghasilan Rp 250 juta hingga Rp 500 juta, tarif pajak 25%
- Penghasilan lebih dari Rp 500 juta, tarif pajak 30%
Pajak Penghasilan (PPh) dalam Pasal 22
Pajak ini dikenakan jika bisnismu terkait dengan perdagangan impor ekspor. Kamu wajib membayar pajak ini jika transaksi yang berlangsung menguntungkan kedua belah pihak.
Pajak Penghasilan (PPh) dalam Pasal 23
Suatu bisnis diwajibkan membayar pajak ini jika melakukan transaksi berupa pembayaran royalti atas sebuah karya, melakukan penyebaran keuntungan saham atau dividen, melakukan pembayaran hadiah, penghargaan atau bonus, serta melakukan pembayaran untuk jasa berupa manajemen, konsultan hukum, teknik hingga konsultan keuangan.
Pajak Penghasilan (PPh) dalam Pasal 26
Pengenaan pajak ini berlaku ketika bisnis kamu bertransaksi dengan Wajib Pajak luar negeri baik Warga Negara Asing (WNA) maupun perusahaan asing. Beberapa transaksi yang dimaksud adalah melakukan pembayaran upah pekerja, bonus, royalti, tunjangan, dividen, pembayaran jasa, pensiun dan lain-lain.
Pajak Penghasilan (PPh) dalam Pasal 29
Pajak ini diberlakukan apabila nilai pajak terutang tahunan dari bisnismu lebih besar dari total kredit yang dibayarkan ke Kantor Pelayanan Pajak atau familiar disebut dengan PPh kurang bayar. PPh 29 ini terdapat pada SPT tahunan dan harus dilunasi sebelum dilaporkan.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak ini didefinisikan sebagai pajak yang harus dibayarkan saat terjadi pertambahan nilai suatu barang dari produsen ke konsumen. Bisnis yang melakukan transaksi penjualan barang atau jasa kena pajak perlu menerbitkan faktur yang sah sebagai tanda menerbitkan PPN. Besarnya PPN adalah 10% ketika melakukan jual beli dan kegiatan impor sedangkan 0% berlaku untuk kegiatan ekspor.
Selain itu, pemerintah telah memberlakukan bahwa pajak dihitung dengan metode “self-assessment system” sehingga perhitungan pajak dilakukan secara mandiri dan dipercayakan oleh pemerintah kepada masing-masing Wajib Pajak.
Tenggat Waktu Pembayaran Pajak
Setelah mengetahui jenis pajak yang diberlakukan untuk bisnis boba kamu, ketahui juga tenggat waktu membayar pajaknya. Berikut tenggat waktu jenis-jenis pajak:
- PPh 21, PPh 23, PPh Pasal 26 paling lambat yaitu tanggal 10 di bulan berikutnya.
- PPh Final PP 23 Tahun 2018 dan PPh 25 paling lambat yaitu tanggal 15 di bulan berikutnya.
- PPN paling lambat yaitu akhir bulan berikutnya.
Nah, itulah penjelasan terkait jenis pajak untuk bisnis boba. Semoga bermanfaat!
Lihat berbagai strategi tepat dan efisien untuk bisnis minuman boba kamu.
Bank digital khusus UKM pertama di Indonesia hadir untuk bantu segala keperluan bisnis dan keuangan kamu.
Kemudahan berbagai layanan seperti bebas biaya transfer antar bank dan pinjaman modal tanpa agunan untuk bisnismu hanya dengan KoinWorks NEO!