Bisnis camilan merupakan salah satu bisnis yang potensial untuk dikembangkan. Selain produknya disukai banyak orang, camilan juga bisa disimpan dalam waktu lama. Namun, bisnis camilan juga tidak lepas dari persoalan pajak. Lalu, pajak apa saja yang diterapkan dalam bisnis camilan? Simak ulasan berikut ini!
Daftar Isi
5 Macam Pajak Bisnis Camilan
Pajak merupakan besaran biaya sebagai kontribusi yang harus dibayarkan pribadi atau badan usaha ke negara. Bisnis camilan termasuk bisnis yang harus membayar pajak. Berikut adalah 5 jenis pajak yang diterapkan pada bisnis camilan yang perlu kamu ketahui:
Pajak Sewa Aset atau Bangunan
Pajak sewa aset atau bangunan tercantum pada PPH pasal 4 ayat 2. Tidak semua pebisnis camilan akan berkewajiban untuk membayar pajak ini. Pajak sewa aset atau bangunan akan dikenakan pada pihak yang melakukan sewa tanah atau bangunan untuk kepentingan tertentu.
Jadi, apabila kamu mengelola bisnis camilan di rumah atau bangunanmu sendiri, maka pajak sewa aset atau bangunan tidak lagi berlaku. Pajak sewa aset besarnya adalah 10% dari biaya sewa. Ketika kamu membayarkan biaya sewa pada pemilik, kamu dapat menunjukkan biaya sewa yang telah dipotong slip pajak.
Berikut adalah contoh perhitungannya. Misalnya, kamu menyewa bangunan dengan harga Rp 1 juta/bulan. Maka, 10% dari biaya sewa tersebut adalah Rp 100 ribu. Sehingga, nominal yang kamu bayarkan ke pemilik bangunan adalah Rp 900 ribu dengan perjanjian kedua belah pihak.
Pajak Impor Barang
Pajak impor barang atau yang biasa dikenal dengan istilah bea cukai merupakan besarnya pajak atau biaya yang harus dibayarkan ke negara atas pembelian barang dari luar negeri. Hal ini akan berlaku, apabila kamu melakukan pembelian camilan tertentu dari luar negeri untuk kamu jual kembali.
Besarnya bea cukai barang akan sangat bervariasi, tergantung kurs mata uang USD Amerika dan jenis camilan. Selain terkena biaya bea cukai, juga akan dikenakan biaya PPN 10% dan PPh sebesar 7.5%. Untuk mempelajari lebih rinci dan detail tentang pajak impor barang, kamu dapat menyimak video ini.
Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan atau PPh adalah besarnya pajak atau biaya yang harus dibayarkan perseorangan atau badan usaha atas penghasilan yang dicapainya setiap hitungan tahun. PPh akan berlaku pada setiap bisnis camilan, apalagi jika bisnis camilanmu berkembang pesat.
Besarnya pajak penghasilan yang dibayarkan badan usaha akan sangat bervariasi, tergantung pada besar penghasilan usaha tersebut. Bentuk usaha yang berbentuk badan akan dikenakan pajak sebesar 20% hingga 22%.
Bentuk usaha yang terkategori dalam skala UMKM akan dikenakan pajak penghasilan sebesar 0.5%. Sedangkan bentuk usaha yang tergolong pada perseroan terbuka akan dikenakan pajak penghasilan terutang sebesar 25%. Untuk mempelajari lebih lanjut terkait PPh badan usaha, kamu dapat membaca di sini.
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak pertambahan nilai adalah besarnya pajak yang harus dibayarkan pelaku usaha pada negara yang sebelumnya telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Artinya, bila kamu tidak tergolong atau terdaftar sebagai PKP, kamu tidak wajib untuk membayar atau menetapkan PPN pada produk camilan.
Jenis pajak ini berlaku hampir dalam seluruh sektor bisnis kuliner, tak terkecuali bisnis camilan.
Beberapa objek pajak pertambahan nilai, yaitu penyerahan barang kena pajak, pembelian barang impor kena pajak, pemanfaatan barang kena pajak, dan lain sebagainya. Besarnya PPN terkadang berganti di waktu tertentu. Namun, saat ini besar PPN 10% dan dapat berubah paling rendah 5% dan paling tinggi 10%.
Oleh karena itu, kamu bisa memilih PPN produk camilan, akan kamu bebankan pada customer atau akan kamu bebankan ke badan usaha. Kamu dapat menghitung besarnya PPN dan menambahkan ke harga penjualan produk, contohnya:
Harga jual produk Rp 10 ribu, dikenakan PPN sebesar 10%, yaitu Rp 1 ribu. Maka, harga jual produk+PPN menjadi Rp 11 ribu.
Pajak Gaji Karyawan
Pajak gaji karyawan adalah besarnya pajak yang dibebankan pada penghasilan karyawan untuk dibayarkan pada negara. Untuk jenis pajak ini, akan berlaku hanya jika bisnis camilanmu mempekerjakan karyawan. Besarnya pajak gaji karyawan tetap, akan sangat bervariasi sebagai berikut:
- Karyawan dengan penghasilan Rp 50 juta per tahun dikenakan pajak gaji sebesar 5%.
- Karyawan dengan penghasilan Rp 50 juta hingga Rp 250 juta per tahun dikenakan pajak gaji sebesar 15%.
- Karyawan dengan penghasilan Rp 250 juta hingga Rp 500 juta per tahun dikenakan pajak gaji sebesar 25%.
Namun, jika karyawanmu memiliki gaji di bawah itu, maka belum wajib membayarkan pajak penghasilan karyawan. Kamu dapat memotong penghasilan karyawan dengan besarnya pajak yang harus dibayarkan.
Sudah Memahami Pajak yang Ada Pada Bisnis Camilan?
Ulasan di atas merupakan ulasan terkait pajak apa saja yang mungkin diberlakukan pada bisnis camilan. Sebagai pebisnis dan warga negara yang baik, wajib hukumnya bagi kamu untuk membayar pajak kepada negara. Oleh karena itu, jangan lupa membayar pajak, ya!
Lihat berbagai strategi tepat dan efisien untuk bisnis camilan kamu.
Bank digital khusus UKM pertama di Indonesia hadir untuk bantu segala keperluan bisnis dan keuangan kamu.
Kemudahan berbagai layanan seperti bebas biaya transfer antar bank dan pinjaman modal tanpa agunan untuk bisnismu hanya dengan KoinWorks NEO!