Saat ini, cara membangun CV untuk bisnis furniture tidaklah sulit. Pemerintah telah melakukan berbagai modernisasi secara bertahap untuk mempermudah segala proses administrasi. Termasuk dalam hal pendirian badan usaha.
CV adalah singkatan dari Commanditaire Vennootschap. Dalam Bahasa Indonesia, kamu mengenalnya sebagai persekutuan komanditer. Pendirian CV diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 19-21.
Bagi bisnis furniture, membentuk badan usaha berupa CV cukup penting untuk dilakukan. Pasalnya, usaha berbentuk CV akan lebih mudah untuk mendapatkan investor. Apalagi mengingat furniture adalah bisnis yang membutuhkan modal lumayan besar.
Sebagai contoh, sudah cukup banyak usaha furniture kayu jati asal Jepara, Jawa Tengah, yang mengurus pendirian CV untuk mengukuhkan bisnisnya.
Daftar Isi
Cara Membangun CV untuk Bisnis Furniture
Sebagai pebisnis, kamu dapat mengikuti 6 langkah berikut ini ketika akan membangun CV untuk bisnis furniture milikmu:
Memenuhi Persyaratan
Terdapat beberapa persyaratan yang perlu kamu penuhi untuk mulai mengurus pendirian CV, antara lain pendiri CV harus terdiri dari minimal 2 orang dengan status WNI.
WNA dilarang untuk mendirikan CV di Indonesia. Oleh karenanya, kepemilikan CV 100% adalah milik WNI tanpa adanya modal asing.
Hal lain yang perlu dipersiapkan adalah KTP dan NPWP pribadi kedua pendiri CV serta informasi lengkap terkait bisnis furniture. Misalnya, tentang profil bisnis, modal, kegiatan usaha, lokasi usaha beserta IMB dan tanda terima pajak, hingga data aset berupa mesin.
Menghubungi Notaris Setempat
Setelah kamu mempersiapkan semua berkas, maka langkah selanjutnya adalah menghubungi notaris setempat. Notaris akan mengeluarkan Akta Pendirian CV sebagai bukti legal, bahwa telah berdiri sebuah CV.
Akta ini juga yang nantinya akan kamu butuhkan untuk langkah-langkah membangun CV berikutnya. Besaran biaya yang perlu kamu persiapkan untuk biaya notaris dapat bervariasi tergantung lokasi.
Sebagai gambaran, kamu mungkin akan merogoh kocek sekitar Rp 2 juta – Rp 3 juta untuk pembuatan akta notaris saja.
Di sisi lain, beberapa jasa penyedia layanan pembuatan CV mematok harga antara Rp 4 juta – Rp 6 juta untuk pengurusan lengkap hingga konsultasi pendaftaran merek dagang.
Mendaftar ke Kemenkumham
Beberapa tahun lalu, pebisnis furniture harus mendaftarkan CV melalui Pengadilan Negeri setempat. Namun, sekarang kamu sudah dapat menikmati digitalisasi dimana cukup melakukan pendaftaran melalui website.
Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Administrasi Badan Usaha (AHU) menyediakan portal digital yang dapat kamu akses di https://ahu.go.id/. Digitalisasi proses ini sesuai dengan Peraturan Presiden No. 91 Tahun 2017.
Pada laman AHU Online, kamu akan diminta untuk membuat akun terlebih dahulu, baru kemudian mengisi formulir pendaftaran CV. AHU sendiri mengklaim bahwa proses pendaftaran hanya membutuhkan waktu 7 menit.
Namun, kamu perlu melakukan pengecekan berkala untuk memastikan tidak ada informasi yang kurang. Selain itu, SK Pengesahan Kemenkumham nantinya juga perlu kamu unduh dari portal ini.
Pembuatan NPWP Badan Usaha
Proses membangun CV untuk bisnis furniture kamu tidak berhenti ketika SK Pengesahan dari Kemenkumham sudah terbit. Langkah selanjutnya adalah pembuatan NPWP Badan Usaha.
Hal ini penting karena Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah mengatur secara berbeda antara pajak untuk NPWP pribadi dan badan usaha. Kamu dapat mengunjungi laman https://ereg.pajak.go.id/daftar untuk melakukan pembuatan NPWP badan usaha.
Pada laman tersebut, kamu wajib membuat akun terlebih dahulu. Kemudian, pengisian formulir pendaftaran akan membutuhkan lampiran berupa akta pendirian CV dari notaris, KTP, NPWP pribadi pemilik usaha, dan surat pernyataan.
Surat pernyataan yang perlu kamu buat adalah pernyataan bahwa kegiatan usaha dilakukan di lokasi yang telah disebutkan. Pemilik bisnis harus membubuhkan tanda tangan di atas materai. Kamu dapat mengakses contohnya disini.
Setelah proses pendaftaran selesai, kamu sebagai pemilik bisnis furniture cukup menunggu sekitar 3-14 hari kerja hingga menerima kartu NPWP badan usaha yang akan dikirim ke alamatmu.
Pembuatan NIB
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sudah tidak berlaku. Sebagai gantinya, sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, pelaku bisnis cukup mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).
Pembuatan NIB juga dilakukan secara digital, yaitu melalui https://oss.go.id/. Sistem ini juga telah terintegrasi dengan AHU Online dan sistem perpajakan.
NIB wajib dimiliki oleh setiap badan usaha, tak terkecuali bisnis furniture. Hal ini diatur dalam PP No. 5 tahun 2021. Manfaat NIB, antara lain legalitas usaha, terintegrasi dengan program pemberdayaan, Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga akses ekspor-impor.
Merencanakan Merek Dagang
Langkah terakhir membangun CV untuk bisnis furniture adalah merencanakan merek dagang. Merek ini perlu segera kamu daftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui https://www.dgip.go.id/.
Hal ini penting, karena konsumen akan terus mengingat merek dagang kamu nantinya. Selain itu, merek juga berperan dalam segmentasi pasar.
Sebagai contoh, PT. Graha Multi Bintang telah memproduksi berbagai furniture dengan merek Olympic Premium, Olympic Furniture, Frontline Office Furnitre dan beberapa merek lainnya.
Yuk, Bangun CV untuk Bisnis Furniture Kamu!
Setelah kamu memahami cara membangun CV untuk bisnis furniture, sekarang saatnya kamu mulai melangkah. Karena setelah berbentuk CV, bisnis furniture kamu akan lebih mudah berkembang.
Untuk para pelaku usaha kecil dan menengah, online sellers, dan freelancers. Kamu bisa lihat artikel lainnya di KoinWorks untuk dapatkan insight positif bagaimana cara berbisnis!
Nikmati kemudahan transaksi bisnis dan keuangan kamu dalam satu aplikasi hanya di KoinWorks NEO!