Salah satu hal yang tidak bisa dilepaskan dari kegiatan berwirausaha adalah pembayaran pajak. Membayar pajak bukan hanya kewajiban sebagai seorang pemilik bisnis furniture, tetapi juga menunjukkan kamu sebagai warga negara yang baik dan taat.
Daftar Isi
Jenis Pajak yang Diberlakukan untuk Bisnis Furniture
Sama seperti bisnis lainnya, bisnis furniture juga wajib membayar pajak. Apa saja pajak yang harus dibayarkan? Ini penjelasan tentang jenis pajak bisnis furniture yang harus dibayarkan.
PPh (Pajak Penghasilan)
Pajak Penghasilan atau yang dikenal juga dengan singkatan PPh. Ini merupakan jenis pajak badan usaha. Subjek pajak ini bisa berupa badan, perusahaan, atau individu yang memiliki penghasilan.
Penghasilan merujuk pada setiap tambahan dari kemampuan ekonomi yang bisa berasal dari dalam atau luar luar negeri. Tambahan itu pun bisa dikonsumsi atau bisa menambah kekayaan dalam bentuk apapun.
Oleh karena itu, setiap perusahaan atau pengusaha akan dikenai pajak penghasilan. Nilai pajak yang dikenakan pun sebesar 1% dari omset. PPh ini juga berlaku bagi bisnis konvensional maupun UMKM yang memiliki bangunan fisik maupun yang berbisnis melalui e-commerce.
Besaran pajaknya sama, yakni 1% dari omset sesuai dengan Undang-Undang tentang pajak pengusaha. Adapun besaran pajak yang harus dibayarkan yaitu:
- 5% untuk penghasilan hingga Rp60.000.000,00 per tahun.
- 15% untuk penghasilan Rp60.000.000,00–Rp250.000.000,00 per tahun.
- 25% untuk penghasilan Rp250.000.000,00–Rp500.000.000,00 per tahun.
- 30% untuk penghasilan Rp500.000.000,00–Rp5.000.000.000,00 per tahun.
- 35% untuk penghasilan di atas Rp5.000.000.000,00.
PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Jenis pajak bisnis furniture yang kedua adalah Pajak Pertambahan Nilai atau yang disingkat dengan PPN. Terhitung sejak 1 Januari 2014, Pemerintah Indonesia telah menetapkan dan menetapkan batasan bagi Pengusaha Kena Pajak atau PKP, yaitu pengusaha yang memiliki omzet Rp 4.800.000.000,00 dalam setahun.
Oleh karena itu, setiap pengusaha, baik online maupun offline, yang berpenghasilan hingga Rp 4.800.000.000 per tahun dikenakan PPN. PPN biasanya dikenakan pada setiap transaksi.
Kamu sendiri dapat melihat pajak ini pada tanda terima pembelian atau resi kamu yang bertuliskan “Termasuk PPN”. Resi yang dimaksud adalah struk yang Anda terima saat berbelanja. PPN dapat dipahami sebagai pajak yang dikenakan kepada siapa saja yang melakukan transaksi atas barang-barang yang dikenakan PPN.
Dengan demikian, setiap orang yang ikut serta dalam transaksi tersebut, baik yang kaya maupun yang miskin, pejabat publik atau swasta, jika transaksi tersebut dikenai PPN, maka harus dikenakan PPN.
Awalnya, PPN dikenakan 10%. Namun, berdasarkan amanat pasal 7 undang-undang nomor 7 tahun 2021 terkait harmonisasi peraturan perpajakan (UU HPP), pemerintah akhirnya menaikkan persentase pajak ini menjadi 11% per 1 April 2022.
PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
Jenis pajak bisnis furniture yang harus kamu bayarkan selanjutnya adalah PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan. Ini adalah pajak yang terutang atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan manfaat dan status sosial ekonomi kepada individu atau organisasi.
Kamu hanya akan membayar PBB memiliki toko fisik yang menjual furniture kamu. Sementara jika kamy menyewa toko, maka pembiayaan PBB akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemilik. Ada beberapa syarat sebuah tanah atau bangunan bisa dikenakan PBB yaitu:
- Memiliki dokumen yang membuktikan kepemilikan sah atas tanah di atas tanah.
- Memperoleh berbagai manfaat dari tanah yang dimiliki
- Ada bangunan fisik
- Memiliki hak dan kekuasaan atas bangunan
- Dapatkan berbagai keuntungan dari membangun aset
Beberapa elemen penting dalam PBB adalah NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak, NJOPTKP atau Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak, dan Nilai Jual Kena Pajak atau NJKP. Adapun cara menghitung PBB adalah sebagai berikut:
- NJOP Bumi= luas tanahxnilai tanah
- NJOP Bangunan= luas bangunanxnilai bangunan
- NJOP= NJOP Bumi+NJOP Bangunan
- NJKP= 20% dari NJOP
- PBB yang terutang= 0,5%xNJKP (jumlah PBB yang harus dibayar setiap tahun)
Pajak Daerah dan Retribusi
Jenis pajak bisnis furniture terakhir yang harus kamu bayarkan adalah pajak daerah dan retribusi. Meskipun retribusi bukan bentuk pajak, namun ia merupakan jenis pungutan resmi yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Namun, kami memasukkannya sebagai pajak yang harus dibayar oleh pengusaha, karena kamu harus membayar secara teratur jika kamu memulai sebuah bisnis furniture. Pajak daerah yang mungkin harus dibayar oleh perusahaan furnitur adalah pajak kendaraan.
Sebuah usaha furniture setidaknya harus memiliki sarana untuk mengangkut furniture yang akan dijual. Selain itu, ada pajak yang harus dibayar, termasuk untuk penggunaan properti di daerah, pajak untuk toko atau pasar grosir, dan pajak atas pelelangan barang.
Ada juga pajak daerah yang dikenal dengan retribusi. Beberapa contoh retribusi adalah biaya area parkir, biaya akomodasi (villa, hotel, dan lainnya), biaya area hiburan dan olahraga, dan banyak lagi.
Beberapa contoh retribusi yang harus kamu bayarkan jika menjalankan bisnis furniture adalah biaya parkir untuk kamu yang bisnisnya berada di dekat jalan umum.
Selain itu, ada biaya untuk layanan pengelolaan sampah. Pengelolaan sampah bisa masuk ke dalam retribusi atau pajak daerah sesuai ketentuan di daerah-daerah tersebut. Kamu bisa tanyakan ke pemerintah setempat atau tanyakan pada orang yang memiliki bisnis serupa denganmu.
Pembayaran pajak dan biaya daerah biasanya disesuaikan dengan layanan yang kamu gunakan dengan pemerintah daerah.
Jangan Lupa Membayar Pajak Bisnis Furniture!
Itulah jenis pajak bisnis furniture yang harus kamu bayarkan jika ingin memulai bisnis yang sukses. Sebaiknya, penuhi semua ketentuan pajak tersebut agar bisnis kamu tidak bermasalah di kemudian hari.
Untuk para pelaku usaha kecil dan menengah, online sellers, dan freelancers. Kamu bisa lihat artikel lainnya di KoinWorks untuk dapatkan insight positif bagaimana cara berbisnis!
Nikmati kemudahan transaksi bisnis dan keuangan kamu dalam satu aplikasi hanya di KoinWorks NEO!