Pajak merupakan pembayaran wajib oleh orang maupun suatu badan usaha sebagai bentuk kontribusi warga negara kepada negara. Suatu badan usaha seperti bisnis jasa pembuatan website juga harus membayar pajak dengan tertib berdasarkan jenis pajak tertentu yang diatur.
Daftar Isi
Jenis Pajak yang Wajib Dibayar Pebisnis Pembuatan Website
Suatu bisnis yang taat dalam membayar pajak tentunya memiliki kelebihan, seperti turut membantu kepentingan keamanan dan ketertiban negara serta membantu terpenuhinya pembangunan negara. Berikut jenis pajak yang wajib kamu bayar sebagai pemilik bisnis pembuatan website:
PPh 23
Apabila kamu menilik website KPPN Kotabumi, diterangkan bahwa objek pajak dalam PPh 23 salah satunya ialah penghasilan yang dibayarkan kepada pihak lain. Atau rekanan yang berbentuk imbalan sehubungan adanya layanan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, dan jasa lain.
Dari website Pajakku menjelaskan bahwa berdasarkan UU Pajak Penghasilan Pasal 23 Ayat(1). Menyebutkan jasa teknik yang salah satunya meliputi pemberian informasi dalam pembuatan terhadap suatu jenis produk tertentu.
Nah, produk bisnis jasa pembuatan website milikmu, masuk ke dalam kategori objek pajak PPh 23. Maka kamu harus membayar pajak ini sebesar 2% yang dikalikan dengan jumlah bruto. Hal ini seperti dicantumkan dalam website KPPN Kotabumi.
Namun, apabila kamu tidak memiliki NPWP, maka akan terjadi tarif pemotongan penghasilan bruto yang seratus persen lebih tinggi, seperti tercantum dalam website KPPN Kotabumi.
Sebagai contoh, apabila bisnis milik kamu menerima suatu tawaran jasa dalam merancang pembuatan website suatu dinas provinsi dengan jumlah bruto Rp20.000.000,00. Maka, PPh 23 yang harus dibayarkan adalah sebesar 2% dikalikan Rp20.000.000,00 yaitu senilai Rp400.000,00.
PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
Nah, jika bisnis pembuatan website milik kamu memiliki kantor untuk operasional. Maka, kamu wajib membayar pajak PBB. Objek bangunan yang dimaksud dalam pajak bumi dan bangunan dapat berupa bangunan usaha yang kamu gunakan.
Pajak PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) menurut website Pajakku, merupakan sebuah biaya yang wajib kamu setorkan atas keberadaan tanah dan bangunan. Terutama bagi kamu yang memiliki usaha dan menggunakan tanah serta bangunan.
Dalam membayar PBB dari usaha website kamu, maka harus ditentukan dulu nilai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dari bangunan beserta tanahnya. Serta NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) untuk selanjutnya dapat dihitung besaran pajak bumi dan bangunan.
Dalam menentukan NJKP, kamu memerlukan adanya NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak). Menurut, perhitungan PBB dari website klikpajak.id, yaitu 0,5% dikalikan dengan persentase untuk NJKP dikalikan NJKP.
Contohnya, apabila bisnis pembuatan website milikmu memiliki luasan tanah 100 m2 dan luasan bangunan 100 m2 dengan harga jual tanah adalah Rp300.000,00/m2 dan harga jual bangunan Rp400.000,00/m2.
Dari luasan dan harga jual sebesar itu, maka didapatkan nilai jual objek pajak milik kamu adalah sebesar Rp70.000.000,00.
Sedangkan NJOPTKP ( Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak) dari bangunan usaha dan tanahmu ditentukan sebesar Rp58.000.000,00. Berasal dari NJOP sebesar Rp70.000.000,00 yang dikurangi dengan NJOPTKP daerah tersebut, maka hasilnya senilai Rp12.000.000,00.
Kemudian, perhitungan NJKP mengacu pada persentase 20%. Namun, karena NJOP kurang dari Rp1.000.000.000,00. Sehingga, perhitungan PBB, yaitu:
PBB= 0,5%x20%xRp58.000.000,00= Rp58.000,00.
PPN
Berdasarkan channel youtube DDTC Indonesia, diketahui bahwa PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah pajak yang dikenakan terhadap keseluruhan konsumsi barang atau jasa kena pajak yang sifatnya umum.
PPN dikenakan dan dipungut pada keseluruhan proses produksi hingga mencakup distribusi dengan tujuan akhirnya membebani konsumen akhir. PPN juga sebagai bentuk agar penerimaan pajak oleh negara untuk kepentingan rakyat dapat berjalan seoptimal mungkin
Dikutip dari website setkab.go.id, pajak PPN berdasarkan UU HPP, maka diketahui bahwa tarif PPN mengalami kenaikan menjadi 11%. Nilai 11% tersebut dikalikan dengan DPP (Dasar Pengenaan Pajak).
Apabila perusahaan pembuatan website milikmu memasang iklan di suatu stasiun televisi dengan nilai Rp2.000.000,00 maka PPN yang harus bisnis kamu keluarkan ialah sebesar Rp220.000,00.
Pajak Reklame
Berdasarkan tayangan youtube Dibajak Jakarta, beberapa contoh dari objek pajak reklame ialah reklame papan, billboard, video throne, mega throne, serta sejenisnya.
Adapula reklame kain, reklame melekat, reklame selebaran, reklame berjalan seperti pada kendaraan, reklame udara, reklame apung, reklame suara, reklame film, serta reklame peragaan.
Apabila kamu melayani pemasangan billboard suatu jenis produk pada usaha pembuatan website milikmu, maka pajak ini harus kamu bayarkan. Misalnya, untuk pemasangan di jalan protokol A Jakarta, ukuran billboard (panjang dikalikan lebar) dikali dengan Rp125.000,00xjumlah hari pemasanganx25%.
Nilai 25% berdasarkan website online pajak ialah berasal dari tarif pajak reklame di Jakarta, namun banyak diadaptasi pada daerah lain. Tarif NSR reklame di Jakarta pada jalan protokol A ialah sebesar Rp125.000,00.
Sudah Tahu Jenis Pajak untuk Bisnis Pembuatan Website?
Agar bisnis kamu tetap berperan sebagai suatu badan yang taat dan berbakti kepada negara. Tentunya harus selalu taat dalam membayar keempat jenis pajak untuk bisnis pembuatan website di atas. Ketaatan kamu membayar pajak juga akan berguna bagi kepentingan umum dan masyarakat banyak.
Lihat berbagai strategi tepat dan efisien untuk bisnis pembuatan website kamu.
Bank digital khusus UKM pertama di Indonesia hadir untuk bantu segala keperluan bisnis dan keuangan kamu.
Kemudahan berbagai layanan seperti bebas biaya transfer antar bank dan pinjaman modal tanpa agunan untuk bisnismu hanya dengan KoinWorks NEO!