Mendaftarkan merek dagang merupakan hal yang penting bagi setiap pengusaha, baik yang berskala besar maupun yang UMKM. Itu sebabnya, kamu harus memahami tentang besaran biaya, syarat dan cara mendaftarkan merek dagang sebelum mulai menjalankan bisnis parcel. Yuk, cari tahu bagaimana cara mendaftarkan merek serta syarat dan biaya yang diperlukan melalui informasi di bawah ini.
Daftar Isi
Biaya, Syarat dan Cara Mendaftarkan Merek Dagang untuk Bisnis Parcel
Pasalnya, merek dagang ini menganut asas first to file, yaitu pihak yang mengajukan permohonan lebih dahulu dan diterima adalah pihak yang berhak atas merek yang didaftarkan tersebut. Apabila kamu terlambat mendaftarkan merek atau merek tersebut sudah terdaftar atas nama pihak lain. Maka, kamu wajib mengganti atau mencari merek yang baru.
Dengan kata lain, siapa yang lebih cepat mendaftarkan mereknya hingga memperoleh sertifikat merek, maka orang itulah yang akan memperoleh perlindungan hukum. Untuk itu, simak ulasan mengenai biaya, syarat dan cara mendaftarkan merek dagang berikut ini agar terhindar dari hal-hal yang berkaitan dengan hukum.
Biaya yang Harus Disiapkan untuk Mendaftarkan Merek Dagang Bisnis Parcel
Di Indonesia sendiri berlaku cara pengajuan merek dagang yang bisa dilakukan secara offline dan online. Berdasarkan ketentuan perihal tarif pendaftaran merek dagang tertuang dalam PP Nomor 28 Tahun 2019. Tarif pendaftaran merek ini terbagi menjadi dua kategori pemohon yaitu pemohon umum dan pemohon UMKM.
Untuk kategori umum, bagi yang mendaftarkan merek dagang baru dengan cara online akan dikenakan tarif sebesar Rp 1,8 juta sedangkan jika secara offline akan dikenakan biaya sebesar Rp 2 juta. Untuk kategori pelaku UMKM, berlaku tarif Rp 500 ribu jika secara online dan Rp 600 ribu jika dilakukan secara offline.
Perlu diketahui, masa berlaku merek dagang tersebut adalah selama 10 tahun dan harus kamu daftarkan kembali atau memperpanjang masa berlaku atau perlindungan merek dagang minimal 6 bulan sebelum masa berlaku merek dagang berakhir.
Untuk tarif perpanjangan merek dagang ini, bagi pelaku UMKM dikenakan tarif Rp 1 juta jika secara online dan Rp 1,2 juta jika secara offline. Sedangkan bagi pemohon umum, dikenakan tarif sebesar Rp 2,25 juta jika secara online dan Rp 2,5 juta jika secara offline.
Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Sebelum melakukan pendaftaran, tahap berikutnya adalah mengetahui apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi agar merek dagang yang kamu miliki disetujui. Beberapa persyaratan yang harus disiapkan untuk pendaftaran merek dagang bisnis parcel diantaranya adalah:
Label Merek atau Etiket
Pertama, pastikan merek dagang bisnis parcel yang diajukan belum pernah digunakan oleh pihak lain yang serupa. Ada beberapa poin yang harus diperhatikan terkait label merek, antara lain:
~ Apabila merek dagang tersebut ternyata telah resmi atau terdaftar sebagai brand bisnis pihak kompetitor bisnis parcel lainnya. Maka, kamu wajib untuk mencari merek dagang pengganti.
~ Apabila merek dagang tersebut terdaftar sebagai brand bisnis yang tidak sejenis, misalnya saja merek dagang tersebut digunakan untuk brand bisnis fashion. Maka, kamu bisa berpeluang untuk mendaftarkan merek dagang tersebut.
Untuk memastikan merek dagang tersebut di mata hukum, kamu bisa mengecek keberadaannya melalui laman https://pdki-indonesia.dgip.go.ip. Setelah ada kepastian, barulah kamu menuju ke tahap berikutnya yaitu menyiapkan label merek dagang bisnis parcel tersebut dengan format JPG berukuran 2×2 (minimal) dan 9×9 (maksimal).
Tanda Tangan Pemohon
Surat Rekom atau Surat Keterangan UKM Binaan
Apabila kamu adalah pemohon UMKM, maka wajib menyiapkan bukti surat rekomendasi UKM Binaan maupun melampirkan surat keterangan dari UKM Binaan Dinas.
Surat Pernyataan UMK Bermaterai
Untuk pemohon UMKM juga harus melengkapi persyaratan berupa surat pernyataan UMK bermaterai. Dokumen ini bisa kamu peroleh ketika mendaftarkan bisnis parcel ke UMKM dan Dinas Koperasi yang terdapat di kota atau kabupaten sekitar domisili usaha.
Cara Mendaftarkan Merek Dagang untuk Bisnis Parcel
Agar bisnis parcel yang kamu kelola berjalan lancar, penting untuk memperhatikan prosedur apa saja yang harus dijalankan terkait biaya, syarat dan cara mendaftarkan merek dagang. Dikutip dari laman dgip.go.id, cara mendaftarkan merek dagang adalah sebagai berikut:
Pemesanan Kode Billing
Tahap awal pendaftaran, kamu harus membuka laman http://simpaki.dgip.go.id/ untuk mendapatkan invoice (kode billing) yang berlaku hanya 24 jam setelah dibuat dan pelunasannya bisa dilakukan melalui bank.
Namun sebelumnya, pastikan kamu membuka laman tersebut menggunakan browser yang terbaru agar tidak terjadi kendala selama proses pemesanan kode billing tersebut.
Isilah kolom yang tersedia sesuai dengan data yang dimiliki dan lakukan sesuai perintah yang diberikan hingga sampai pada menu “proses”. Jika file invoice telah muncul, jangan lupa untuk segera melakukan pembayaran.
Pendaftaran Merek Dagang
Setelah proses pembayaran selesai, kamu akan mendapat kode pengajuan yang berlaku hanya selama 14 hari. Untuk itu, segeralah melakukan tahap berikutnya setelah mendapatkan kode pengajuan tersebut. Kamu tinggal masuk kembali ke halaman sebelumnya untuk melakukan permohonan pendaftaran. Kemudian, Isi kembali semua kolom yang tersedia hingga selesai.
Kesimpulan
Itulah informasi mengenai biaya, syarat dan cara mendaftarkan merek dagang yang berlaku di Indonesia. Jangan lupa untuk segera mendaftarkan merek dagang bisnis parcel yang kamu miliki agar aman dan legal dimata hukum.
Lihat berbagai strategi tepat dan efisien untuk bisnis parcel kamu.
Bank digital khusus UKM pertama di Indonesia hadir untuk bantu segala keperluan bisnis dan keuangan kamu.
Kemudahan berbagai layanan seperti bebas biaya transfer antar bank dan pinjaman modal tanpa agunan untuk bisnismu hanya dengan KoinWorks NEO!